Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

28 November, Puluhan Ribu Buruh akan Demo Istana Negara, Kemenaker, dan DPR

Kompas.com - 19/11/2021, 19:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 60 federasi dan konfederasi serikat pekerja nasional akan menggelar unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan DPR RI, pada 28-30 November 2021.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa ini untuk menolak kenaikkan upah minimum tahun 2022 versi pemerintah. 

"Sebelum mogok kerja besar-besaran akan ada aksi di Istana Negara, Kementerian Ketenagakerjaan, dan DPR RI, itu namanya unjuk rasa nasional. Yaitu tanggal 28, 29, 30 November ini, akan ada unjuk rasa besar-besaran puluhan ribu. Saya enggak tahu apa bisa sampai ratusan ribu," Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja untuk Tolak Kenaikan Upah Minimum Versi Pemerintah

Sementara, untuk tanggal 6-8 Desember, merupakan aksi mogok kerja nasional atau stop produksi seluruh pabrik yang ada di 30 provinsi, 150 kabupaten/kota.

Said Iqbal bilang, alasan memilih tanggal tersebut untuk melakukan aksi unjuk rasa nasional serta mogok kerja adalah ingin mengetahui reaksi pemerintah apabila tuntutan para buruh tidak dipenuhi. Aksi tersebut bukan isapan jempol saja,

Sejak 17 November, kata dia, aksi unjuk rasa pun telah digelar. Berdasarkan info yang didapat dari Kompas.com, di depan Gedung Kemenaker hari ini terdapat ratusan buruh tergabung dari serikat maupun konfederasi pekerja melakukan aksi unjuk rasa.

Perlu diketahui, kelompok buruh menuntut kepada pemerintah agar upah minimum tahun depan, harus naik 10 persen sesuai hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang mereka lakukan sebelumnya. Sementara, pemerintah sendiri telah menetapkan upah minimum 2022, hanya naik 1,09 persen.

Apalagi 21 November ini, para gubernur seluruh daerah akan mengumumkan penyesuaian upah minimum provinsi (UMP). Sementara, 30 Novembernya, para wali kota dan bupati akan mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com