JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebut aturan upah minimum 2022 tetap berjalan, meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Aturan upah minimum 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
"Tetapi yang sudah keluar (aturan upah minimum 2022) itu tetap berjalan. Itu yang kami pahami dari amar keputusan (MK) itu," kata Hariyadi dalam konferensi pers virtualnya, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
"Termasuk tadi dengan upah minimum. Upah minimum ini sudah tercantum di PP 36. Karena itu sudah keluar, ya tetap berjalan kecuali PP-nya yang belum keluar," sambung dia.
Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Ini Kata Asosiasi Pengusaha
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sesuai dengan putusan MK , aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja tetap berlaku. Sebab, MK menyatakan, UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional selama dilakukan perbaikan.
"Peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan untuk melakukan UU Cipta Kerja tetap berlaku," katanya. Baca juga: Ekonom: UU Cipta Kerja Permudah Investor Masuk ke
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Menko Airlangga: Aturan Pelaksana Tetap Berlaku
Adapun dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU.
Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Kuasa Hukum Penggugat Anggap PP Pengupahan Bisa Batal
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.