Jika melihat lebih lengkap tentang poin-poin keputusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku selama masa revisi 2 tahun tersebut
Kalau dalam 2 tahun tidak berhasil, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja menjadi tidak berlaku.
Justru keputusan MK ini menjadi kesempatan yang sangat baik untuk memperbaiki kesalahan sehingga tidak ada potensi cacat hukum ke depannya.
Dari kacamata pengamat pasar modal, Lembaga Pengelola Investasi bukan merupakan UU lama yg direvisi, tapi UU baru dalam UU Cipta Kerja.
Sementara putusan MK lebih mengarah pada apabila tidak ada revisi selama 2 tahun, maka UU lama yang direvisi yang berlaku. Dengan demikian potensi pembubaran LPI seharusnya sangat kecil.
Baca juga: Beda Tafsir Buruh dan Pengusaha soal Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
Yang berkaitan langsung adalah Dividen. Sebelumnya pajak dividen adalah 10 persen, sekarang menjadi 0 persen dengan catatan direinvestasikan untuk WP Pribadi dan tanpa syarat untuk WP Badan.
Sebagai investor pasar modal, tentu saya sangat yakin hampir semuanya akan lebih suka bahwa aturan dalam UU Cipta Kerja yang berlaku.
Jika seandainya balik ke aturan lama di mana dividen kena pajak 10 persen apakah akan membuat pasar modal negatif? Rasanya tidak, sebab dividen yield biasanya kecil.
Investor lebih fokus pada capital gain. Jadi kemungkinan terjadinya masyarakat meninggalkan pasar modal akan sangat kecil.
Kalau disimpulkan :
– UU Cipta Kerja masih berlaku 2 tahun
– Yang langsung terkait pasar modal, hanya dividen saja dan bukan penggerak pasar
– Sudah pasti DPR dan pemerintah akan bergerak cepat melakukan perintah MK
– Penekanan MK adalah pada revisi karena memang ada poin yang salah ketik, dan bukan pasal tertentu dibatalkan
Seharusnya tidak akan berdampak negatif terhadap pasar modal dalam misalkan membuat laba bersih perusahaan turun Tapi secara sentimen, bersifat negatif.
Namanya juga sentimen, datangnya cepat, perginya juga cepat. Bisa berubah dengan cepat juga.
Semoga bermanfaat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.