Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Revisi UU Cipta Kerja, Bagaimana Dampaknya terhadap Pasar Modal?

Kompas.com - 29/11/2021, 12:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Jika melihat lebih lengkap tentang poin-poin keputusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku selama masa revisi 2 tahun tersebut

Kalau dalam 2 tahun tidak berhasil, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja menjadi tidak berlaku.

Di awal pembentukannya memang ada kesalahan beberapa ketik atau pasal yang tidak lengkap sehingga menimbulkan cacat formil secara hukum.

Justru keputusan MK ini menjadi kesempatan yang sangat baik untuk memperbaiki kesalahan sehingga tidak ada potensi cacat hukum ke depannya.

Dampak terhadap Pasar Modal

Dari kacamata pengamat pasar modal, Lembaga Pengelola Investasi bukan merupakan UU lama yg direvisi, tapi UU baru dalam UU Cipta Kerja.

Sementara putusan MK lebih mengarah pada apabila tidak ada revisi selama 2 tahun, maka UU lama yang direvisi yang berlaku. Dengan demikian potensi pembubaran LPI seharusnya sangat kecil.

Baca juga: Beda Tafsir Buruh dan Pengusaha soal Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Yang berkaitan langsung adalah Dividen. Sebelumnya pajak dividen adalah 10 persen, sekarang menjadi 0 persen dengan catatan direinvestasikan untuk WP Pribadi dan tanpa syarat untuk WP Badan.

Sebagai investor pasar modal, tentu saya sangat yakin hampir semuanya akan lebih suka bahwa aturan dalam UU Cipta Kerja yang berlaku.

Jika seandainya balik ke aturan lama di mana dividen kena pajak 10 persen apakah akan membuat pasar modal negatif? Rasanya tidak, sebab dividen yield biasanya kecil.

Investor lebih fokus pada capital gain. Jadi kemungkinan terjadinya masyarakat meninggalkan pasar modal akan sangat kecil.

Kalau disimpulkan :

– UU Cipta Kerja masih berlaku 2 tahun
– Yang langsung terkait pasar modal, hanya dividen saja dan bukan penggerak pasar
– Sudah pasti DPR dan pemerintah akan bergerak cepat melakukan perintah MK
– Penekanan MK adalah pada revisi karena memang ada poin yang salah ketik, dan bukan pasal tertentu dibatalkan

Seharusnya tidak akan berdampak negatif terhadap pasar modal dalam misalkan membuat laba bersih perusahaan turun Tapi secara sentimen, bersifat negatif.

Namanya juga sentimen, datangnya cepat, perginya juga cepat. Bisa berubah dengan cepat juga.

Semoga bermanfaat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com