Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Lelang Mobil Sitaan Ditjen Pajak di Akhir Tahun

Kompas.com - 03/12/2021, 16:31 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mau beli mobil tetapi bujet pas-pasan? coba ikut lelang. Sebab, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melelang mobil sitaan secara online di website lelang.go.id.

Berdasarkan pengumuman lelang di website lelang milik pemerintah tersebut, Jumat (3/12/2021), ada 3 mobil sitaan yang akan dilelang Ditjen Pajak. Mobil yang dilelang yaitu Isuzu NKR 66, Toyota Land Cruiser 4230, dan Honda Jazz.

Limit lelang atau nilai awal lelang beragam, tergantung jenis mobilnya. Namun limit lelang paling rendah yakni Rp 57,4 juta dan yang tertinggi Rp 94,5 juta.

Bagi Anda yang tertarik ikut lelang, wajib menyetorkan uang jaminan ke nomor virtual account yang didapatkan setelah mendaftar di lelang.go.id.

Baca juga: Apa Itu Sukuk: Pengertian dan Perbedaannya dengan Obligasi

Uang jaminan disetorkan paling lambat sehari sebelum lelang dimulai. Bila peserta gagal memenangkan lelang, uang jaminan tersebut akan dikembalikan kepada peserta.

Berikut ini mobil yang akan dilelang Ditjen Pajak di lelang.go.id:

1. Isuzu NKR 66

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanaipura akan melaksanakan penjualan di muka umum atau Lelang Eksekusi barang Sitaan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak berupa Mobil ISUZU NKR 66 MB TRUCK.

Nilai limit lelang mobil tersebut Rp 57,4 juta. Sementara uang jaminan yang harus disetor Rp 11,5 juta. Lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pratama Jambi Telanaipura dengan batas akhir penawaran 15 Desember 2021.

Lihat foto mobil dan daftar lelang klik di sini.

2. Toyota Land Cruiser 4230

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanaipura akan melaksanakan penjualan di muka umum atau Lelang Eksekusi barang Sitaan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak berupa Mobil Toyota Land Cruiser 4230.

Baca juga: Bina 100 UMKM di Indonesia Timur, Kemenkop UKM Gandeng Krealogi

Nilai limit lelang mobil tersebut Rp 64,6 juta. Sementara uang jaminan yang harus disetor Rp 13 juta. Lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pratama Jambi Telanaipura dengan batas akhir penawaran 15 Desember 2021.

Lihat foto mobil dan daftar lelang klik di sini.

3. Honda Jazz

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul akan melaksanakan penjualan di muka umum atau Lelang Eksekusi barang Sitaan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak berupa Mobil Honda Jazz.

Nilai limit lelang mobil tersebut Rp 94,5 juta. Sementara uang jaminan yang harus disetor Rp 20 juta. Lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta dengan batas akhir penawaran 6 Desember 2021.

Lihat foto mobil dan daftar lelang klik di sini.

Baca juga: Kartu Debit BCA Diblokir? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com