Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Potensi Kenaikan Tarif Listrik pada 2022

Kompas.com - 10/12/2021, 19:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mempertimbangkan penerapan kembali tariff adjustment (penyesuaian tarif) bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non subsidi mulai 2022. Hal ini telah disepakati Kementerian ESDM dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, rencana penyesuaian tarif listrik tersebut bakal dilakukan jika kondisi pandemi Covid-19 sudah semakin membaik. Nantinya, kompensasi penyesuaian tarif hanya diberikan selama 6 bulan.

“Apakah 2022 akan diterapkan tariff adjustment? Jadi kami sepakat dengan Banggar kalau sekiranya Covid-19 ini semakin membaik, kompensasi tarif adjustment itu diberikan hanya 6 bulan saja, selebihnya tarifnya harus disesuaikan,” ungkapnya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia dikutip Jumat (10/12/2021).

Rida menjelaskan, dalam penetapan tarif PLN terbagi menjadi dua golongan, yaitu pelanggan bersubsidi dan pelanggan non subsidi. Ada sebanyak 25 golongan pelanggan yang diberikan subsidi oleh pemerintah, sementara 13 golongan pelanggan non subsidi tarif listriknya bisa berfluktuasi.

Baca juga: KAI dan Perumnas Mau Bangun Stasiun Baru di Parung Panjang

Fluktuasi itu terjadi karena tarif listriknya mengikuti pergerakan kurs dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi. Ketiga komponen itu yang menentukan naik atau turunnya tarif listrik yang penyesuaiannya dilakukan per tiga bulan.

Namun, tarif listrik 13 golongan pelanggan non subsidi itu tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2017 karena untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri. Akibatnya pemerintah harus membayarkan kompensasi kepada PLN.

“Untuk beberapa alasan, sejak 2017 tariff adjustment ditahan dulu dan konsekuensi perlunya kompensasi ke PLN karena ini keputusan pemerintah sehingga dananya pun dari APBN,” jelas dia.

Rida menegaskan, adanya rencana penyesuaian tarif listrik bukan berarti pemerintah dan DPR berniat untuk mengurangi subsidi, melainkan mendorong agar pemberian subsidi lebih tepat sasaran.

“Jadi 13 golongan yang tidak bersubsidi ini artinya tarifnya harusnya mengikuti pergerakan atau perubahan dari tiga faktor tersebut, dan biasanya ini disesuaikan per 3 bulan,” katanya.

Baca juga: Pemerintah Sebut Pelaksanaan FCBD Diapresiasi Delegasi G20

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com