JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun pemilik SIM wajib memperpanjang masa berlakunya setiap 5 tahun sekali. Berapa biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A?
Biaya perpanjang SIM C sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang biaya penerbitan SIM baru termasuk biaya perpanjang SIM C. Untuk biaya perpanjang SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, lalu untuk biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.
Baca juga: Bank Mandiri Kini Miliki 865.000 Merchant QRIS dari Berbagai Sektor
Meski demikian, ada tambahan biaya lainnya di luar biaya perpanjang SIM C. Biaya tambahan tersebut biasanya digunakan untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi sebesar Rp 30.000.
Secara lebih rinci, berikut biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
Baca juga: Rincian Biaya Admin Bank Mandiri Tabungan Rupiah hingga SimPel
Sementara untuk biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM Baru) adalah sebagai berikut:
Untuk diketahui, kepemilikan SIM adalah sebagai penanda bahwa pengemudi sudah cukup kompeten dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Bagi pengemudi yang kedapatan tidak memiliki SIM A maupun SIM C, maka akan ditilang oleh polisi.
Maka dari itu, penting bagi pengendara kendaraan bermotor untuk selalu mengecek masa berlaku SIM-nya. Selain untuk menghindari penilangan oleh polisi, perpanjang SIM juga hanya bisa dilakukan ketika masa berlaku SIM masih ada.
Dikutip dari Kompas.com, jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemilik kendaraan harus melakukan pembuatan SIM baru, melewati tes teori dan praktik lagi.
Baca juga: Praktis, Ini Cara Bayar BPJS Kesehatan lewat BRImo
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Selain itu, penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitan SIM.
Sebagai informasi, jika pemilik kendaraan memiliki SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka akan dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Baca juga: Simak Cara Beli Token Listrik di Shopee dan Tokopedia
Jika melanggar aturan tersebut, maka pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau dendan paling banyak Rp 250.000.
Adapun untuk syarat perpanjang SIM C, pemohon cukup menyiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan. Perpanjang SIM C dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.
Demikian informasi seputar biaya perpanjang SIM C terbaru serta syarat-syaratnya. Bagi pemilik kendaraan bermotor, rajinlah untuk mengecek masa berlaku SIM Anda agar bisa melakukan perpanjang SIM.
Baca juga: Contoh dan Kelebihan Sistem Ekonomi Liberal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.