Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang SIM Online dan Bisa Diantar Langsung ke Rumah

Kompas.com - 13/07/2021, 14:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang bisa diunduh melalui handphone Anda.

Dengan adanya layanan ini, Anda tak perlu repot-repot mengantre untuk proses perpanjangan SIM. Tak hanya itu, SIM yang sudah berhasil diperpanjang masa berlakunya juga bisa langsung di antarkan ke rumah Anda.

Berikut cara perpanjang SIM online lewat handphone:

Baca juga: Catat, Ini Cara Membuat STRP jakarta

  • Download aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail untuk verifikasi identitas
  • Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis. Kode ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi
  • Pemohon akan diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP masing-masing. Sistem akan melakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition
  • Jika proses registrasi dinyatakan valid, layanan perpanjangan sim online siap digunakan
  • Kemudian, untuk melakukan perpanjangan SIM online, pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut
  • Pilih menu perpanjangan SIM
  • Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  • Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan
  • Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
  • Selanjutnya, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI
  • Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah
  • Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca juga: Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi

Biaya Perpanjangan SIM Online

  • SIM A dan A umum: Rp 80.000
  • SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
  • SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D khusus D1: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000.

Sebagai catatan, harga perpanjangan SIM online ini belum termasuk biaya pengiriman dan pengemasan. Biaya ini bisa berbeda-beda sesuai alamat Anda masing-masing.

Terkait permasalahan tes kesehatan dan psikotes, bisa juga dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemohon tinggal melakukan e-rikkes (elektronik pemeriksaan kesehatan) pada layanan SINAR.

Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan booking code yang akan ditunjukkan pemohon saat kunjungan ke dokter.
Adapun dokter yang dikunjungi adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri. Rekomendasi dokter akan tersedia melalui layanan SINAR.

Hasil tes kesehatan dan psikologi dari pemohon akan diupdate oleh dokter di layanan SINAR. Apabila pemohon penuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis dan jika tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM online gagal.

 

Baca juga: Cara Membuat Paspor Online: Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com