Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Denda 2 Perusahaan Terkait Perkara Persekongkolan Tender Konstruksi Jalan di NTB

Kompas.com - 24/12/2021, 17:27 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

Keduanya diwajibkan melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU.

Sementara atas Terlapor III, Majelis Komisi merekomendasikan KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memberikan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan berlaku kepada POKJA 51, dan memberikan pembinaan kepada Terlapor III terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, saran dan pertimbangan juga direkomendasikan untuk diberikan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membuat petunjuk teknis dan melakukan pelatihan dan bimbingan teknis bagi Pokja pengadaan barang dan jasa untuk memahami dan menemukan indikasi persaingan usaha tidak sehat. Serta membuat kebijakan untuk mengatur kelengkapan fasilitas dan perangkat yang mendukung penemuan indikasi persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa.

Sebagai informasi, Ketua Majelis Komisi dalam perkara tersebut adalah Dinni Melanie dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Harry Agustanto dan Yudi Hidayat. (Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi)

Baca juga: Ada Pengalihan Lalu Lintas Mobil Barang, Ini Langkah JNE

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Perkara Persekongkolan Tender Konstruksi Jalan di NTB, KPPU Beri Denda Dua Korporasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com