Sekadar informasi, di masa PPKM yang diperpanjang ini, pemerintah melalui Kemenaker kembali meluncurkan BSU untuk pekerja sebesar Rp 1 juta yang diberikan sekaligus melalui transfer bank. Berbeda dengan tahun lalu, BSU kali ini menyasar pada pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.
Sementara tahun lalu, menyasar pada pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta dengan nominal BSU sebesar Rp 2,4 juta dan dibayar bertahap. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, BSU tahun ini diharapakan bisa mengurangi jumlah PHK pekerja. Selain itu, subsidi gaji ini juga bisa meningkatkan daya beli agar ekonomi bisa bertumbuh.
Adapun, kriteria buruh yang mendapat BSU yakni Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh penerima upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.