Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank-bank Himbara Diminta Blokir Rekening Penerima Subsidi Gaji yang Tak Diaktivasi

Kompas.com - 31/12/2021, 11:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta kepada bank-bank BUMN segera memblokir rekening baru penerima bantuan pemerintah berupa subsisi upah atau subsidi gaji (BSU) yang belum diaktivasi.

Rekening baru ini adalah rekening penerima BSU melalui skema pembukaan secara kolektif (Burekol).

Baca juga: Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Diperluas, Ini Syarat Pencairan BSU 2021

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, kesempatan aktivasi pembukaan rekening baru BSU secara kolektif ini telah berakhir sejak 24 Desember 2021.

"Kami telah menginstruksikan kepada bank-bank Himbara selaku bank penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi," kata dia melalui siaran pers, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Cairkan Dana BSU Wajib Kantongi Surat Rekomendasi HRD, Ini Penjelasannya BRI

Selain memblokir rekening yang belum diaktivasi, pihaknya juga menginstruksikan Bank Himbara untuk menarik kembali dana BSU dari rekening yang belum diaktivasi.

"Kami juga telah meminta Bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU pada rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL Penampungan, paling lambat 30 Desember 2021," jelasnya.

Lebih lanjut, bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan belum menerima BSU Tahun 2021 serta memiliki rekening aktif pada Bank Himbara agar segera menyampaikan kepada perusahaan untuk lebih lanjut di kirimkan kepada Kemenaker guna proses pencairan sebelum tanggal 30 Desember 2021.

Baca juga: Sudah 7,1 Juta Pekerja Terima Subsidi Gaji, Kamu Termasuk? Simak Cara Ceknya

 

BSU pekerja Rp 1 juta

Sekadar informasi, di masa PPKM yang diperpanjang ini, pemerintah melalui Kemenaker kembali meluncurkan BSU untuk pekerja sebesar Rp 1 juta yang diberikan sekaligus melalui transfer bank. Berbeda dengan tahun lalu, BSU kali ini menyasar pada pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Sementara tahun lalu, menyasar pada pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta dengan nominal BSU sebesar Rp 2,4 juta dan dibayar bertahap. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, BSU tahun ini diharapakan bisa mengurangi jumlah PHK pekerja. Selain itu, subsidi gaji ini juga bisa meningkatkan daya beli agar ekonomi bisa bertumbuh.

Adapun, kriteria buruh yang mendapat BSU yakni Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh penerima upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com