8. Pelunasan Lelang
a. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail dan menu status lelang masing-masing peserta.
b. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang, wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang sebesar 2 persen paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan apabila tidak dipenuhi maka pemenang lelang dinyatakan wanprestasi serta uang jaminan tidak bisa diminta kembali dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
9. Peserta lelang/kuasanya tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena sesuatu hal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.Objek lelang dapat dilihat pada hari kerja pukul 10.00 hingga 15.00 WIB di Lapangan Parkir Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan menghubungi panitia lelang Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat No.9, Jakarta Pusat dengan menghubungi No. Telp 0818686834 atas nama Ibu Ati atau No. Telp 085777168871 atas nama Bpk. Arifin.
Baca juga: Soal Perpanjangan Diskon PPnBM, Sri Mulyani: Pak Presiden Minta Dikaji Lagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.