JAKARTA, KOMPAS.com - Outsourcing adalah istilah yang sudah tidak asing lagi di dunia ketenagakerjaan Indonesia. Karena itu, penting memahami aturan hukum outsourcing di Indonesia.
Outsourcing artinya biasa disebut juga dengan istilah alih daya. Dengan begitu, peraturan alih daya yang berlaku saat ini menjadi dasar hukum outsourcing.
Pertanyaan-pertanyaan terkait hal ini kerap mencuat di kalangan pembaca. Alih daya artinya apa? Outsourcing itu apa sih? Apa yang dimaksud tenaga alih daya?
Baca juga: Menikah dalam Satu Perusahaan dan Sederet Alasan PHK yang Dilarang
Selain itu, ada pula yang bertanya apa itu perjanjian outsourcing atau alih daya? Apa saja syarat menjadi perusahaan alih daya? Apa yang dimaksud dengan perusahaan alih daya?
Dengan banyaknya pertanyaan tersebut, artikel ini akan membantu pembaca memahami informasi terkait outsourcing atau alih daya berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Semula, peraturan yang mengatur tentang outsourcing adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), tepatnya pada Pasal 64 hingga Pasal 66.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Dengan begitu, menurut UU Ketenagakerjaan, alih daya artinya penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Baca juga: Menikah dengan Generasi Sandwich? Ini Cara Memutus Rantai Generasi Sandwich
Adapun pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat outsourcing adalah sebagai berikut:
Selain itu, masih terdapat sederet ketentuan lain yang diatur dalam aturan hukum outsourcing di Indonesia pada UU Ketenagakerjaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.