Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 1 April 2022, Pajak Karbon Bakal Kerek Tarif Listrik?

Kompas.com - 19/01/2022, 10:33 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan pajak karbon mulai 1 April 2022 dengan sasaran sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Penerapan pajak ini pun akan berpengaruh pada biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.

Meski demikian, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, dampak pajak karbon ke BPP sangat kecil, sehingga diyakini tidak terlalu berpengaruh terhadap tarif listrik.

Ia menjelaskan, besaran tarif pajak karbon yang ditetapkan yakni sekitar 2 dollar AS per ton CO2 atau Rp 30 per kilowatt hour (kWh). Maka, berdasarkan penghitungannya BBP listrik hanya akan meningkat tipis Rp 0,58 per kWh.

“Sekarang kesehariannya BPP-nya Rp 1.400 dan kalau ditambah dengan Rp 0,58, jadi kecil lah, enggak kerasa ke BPP. Makanya kemudian ini kami jalankan dulu,” ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/1/2022).

Baca juga: Harga Emas Antam Turun Rp 3.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Ia mengungkapkan, besaran tarif 2 dollar AS per ton CO2 memang sebagai permulaan dari penerapan pajak karbon, dan ke depannya akan bekerja sesuai mekanisme pasar.

Rida pun memastikan PLN sebagai perusahaan penyedia listrik dari PLTU, akan mengantisipasi perdagangan karbon terhadap penjualan listrik.

"Ke depannya mekanisme pasar yang akan bekerja, dan tentu saya pada saatnya, PLN akan mengantisipasi hal itu," kata Rida.

Adapun penerapan aturan pajak karbon ini akan berlaku pada tiga jenis PLTU, yakni PLTU berkapasitas lebih dari 400 megawatt (MW), PLTU dengan kapasitas 100-400 MW, dan PLTU mulut tambang lebih dari 100 MW.

Baca juga: Alpha JWC Ventures: Suntikan Rp 71 Miliar ke Bisnis Es Doger Gibran Masih Wajar

Rencananya pemerintah akan menerapkan cap and trade and tax untuk ketiga jenis PLTU itu pada tahun ini. Sementara untuk PLTU dengan kapasitas 25-100 MW akan diterapkan cap and trade and tax pada 2023 mendatang.

Rida mengatakan, pengecualian itu dilakukan karena tak ingin pelayanan penyediaan listrik kepada masyarakat terganggu. Sebab meski kapasitasnya kecil, namun secara fungsi merupakan backbone suplai kelistrikan di luar Pulau Jawa.

"Jangan sampai, karena karbon tinggi kemudian ditutup dan gelap gulita, itu tidak elok. Kalau ini ditutup karena alasan emisi, sementara penggantinya belum ada, kan jangan sampai seperti itu," pungkasnya.

Baca juga: Menpan RB: Rekrutmen Tenaga Honorer Mengacaukan Hitungan Kebutuhan Formasi ASN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com