Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor di Bank Jatim

Kompas.com - 25/01/2022, 12:27 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Cara bayar pajak motor di Bank Jatim

Adapun e-Samsat Jatim dapat dibayar di Bank Jatim via :

  1. ATM Bank Jatim
  2. Teller Bank Jatim

Baca juga: Cara Bayar PDAM Lewat ATM BNI dan M-Banking BNI

Mekanisme transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor e-Samsat Jatim adalah sebagai berikut:

  1. WP terlebih dulu harus melakukan akses ke Website e-Samsat Jatim https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
  2. Pilih kota lokasi kendaraan anda terdaftar
  3. Pilih Samsat awal kendaraan anda terdaftar
  4. Masukkan Nomor Polisi kendaraan yang akan dibayar
  5. Masukkan kode acak yang tersedia untuk keamanan dari hacker
  6. Setelah data diverifikasi, maka akan ditampilkan informasi besaran pembayaran PKB yang harus dibayar oleh WP berupa besaran PKB (pokok, denda, bunga, progresif), SWDKLLJ (pokok dan denda) serta parkir berlangganan.
  7. Bila WP bersedia membayar, website akan menampilkan identifikasi kepemilikan
  8. WP harus memasukkan Nomor Rangka dan Nomor BPKB untuk memastikan kecocokan data
  9. Pilih Samsat untuk pengesahan STNK
  10. Pilih Bank sebagai tempat pembayaran
  11. Bila verifikasi kepemilikan secara sistem benar, website akan menampilkan pilihan lokasi kota dan Samsat dimana WP berkeinginan untuk mengambil notice pajaknya
  12. Bila pemilihan lokasi pengambilan notice sudah dilakukan, website akan menampilkan pilihan atas bank-bank pembayaran PKB beserta pilihan fasilitas perbankan antara lain: ATM, Teller, SMS Baking, PPOB, Internet Banking dll yang disediakan oleh masing-masing bank.
  13. Setelah semua pilihan diatas diisi dengan benar, WP akan mendapat kode booking pembayaran yang disebut Kode Bayar
  14. Gunakan Kode Bayar yang diterima dari website e-Samsat Jatim tersebut untuk mengakses/membayar PKB di ATM atau di Teller Bank Jatim
  15. Apabila transaksi telah selesai dan terbayar, maka channel Bank akan mengeluarkan kode bukti pelunasan transaksi PKB yang disebut Bukti Bayar
  16. Bukti Bayar akan digunakan WP untuk melakukan pengesahan STNK 1 (satu) tahunan dan pencetakan Notice PKB di lokasi Samsat yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa BPKB, STNK dan KTP Asli maksimal 7 (tujuh) hari setelah pembayaran di channel Bank

Baca juga: Cara Bayar PDAM Lewat M-Banking BCA dan ATM BCA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com