Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Evaluasi Harga Batu Bara Khusus Industri Semen dan Pupuk

Kompas.com - 25/01/2022, 21:34 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengkaji perpanjangan ketentuan harga batu bara khusus untuk industri semen dan pupuk.

Sebelumnya, melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri, pemerintah menetapkan harga jual sebesar maksimal 90 dollar per ton. Harga khusus ini berlaku sejak 1 November 2021 sampai 31 Maret 2022.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan evaluasi lanjutan sebelum 31 Maret 2022.

"Kalau teman-teman ASI sudah merasa (pasokan batu bara) aman kita akan pertimbangkan untuk kebijakan baru, tapi kalau Dirjen Kemenperin mengatakan masih perlu dilanjutkan, bisa juga jadi pertimbangan pemerintah bersama-sama," ungkap Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Selasa (25/1/2022).

Ridwan menjelaskan, pihaknya bakal mendiskusikan kembali dengan sejumlah pihak terkait soal keberlanjutan harga batu bara khusus ini.

Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaann Tanpa Aplikasi

Ridwan menambahkan, penetapan harga 90 dollar AS per ton didasarkan pada sejumlah pertimbangan khususnya masukan dari asosiasi semen dan asosiasi batubara.

Menurutnya, dalam pertemuan yang dilakukan, industri semen dinilai masih mampu untuk membeli harga dikisaran 87,5 dollar AS per ton.

Sementara itu, berkaca dari kondisi saat tahun 2011 di mana harga batu bara mencapai 120 dollar AS per ton, industri semen juga dinilai masih mampu membeli dikisaran harga saat itu. Untuk itu, ditetapkanlah harga 90 dollar AS per ton.

"Takutnya, nanti kalau lebih dari 90 dollar AS per ton nanti (industri) semen jadi tidak kuat juga," ujar Ridwan.

Baca juga: Bisnis Makanan hingga Pakaian Punya Prospek Cerah Tahun Ini

Selain usulan soal perpanjangan ketentuan harga DMO batu bara untuk industri semen dan pupuk, Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Semen Indonesia (ASI) pun juga mengusulkan agar kewajiban DMO batu bara bagi pengusaha tambang dinaikan menjadi 30 persen sampai 35 persen dari ketentuan saat ini sebesar 25 persen.

Kendati demikian, Ridwan menjelaskan kebijakan pemenuhan batu bara juga jangan sampai memberatkan perusahaan batu bara.

Apalagi, saat ini kebutuhan batu bara untuk semen dan pupuk dinilai masih bisa terpenuhi dengan ketentuan DMO batu bara 25 persen.

"Sesungguhnya, volume yang dijual kepada semen dan pupuk ini tidak menambah volume DMO yang diberikan, jadi tetap dalam kalkulasi 25 persen," pungkas Ridwan. (Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi)

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan juduk: Kementerian ESDM Kaji Perpanjangan Harga Batubara Khusus Industri Semen dan Pupuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com