Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 25/01/2022, 17:05 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ahli waris dari peserta Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan bila peserta tersebut meninggal dunia. Lantas bagaimana cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan?

Aturan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan JKM dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

JKM adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

Nantinya keluarga atau ahli waris peserta akan menerima pembayaran manfaat dari JKM maksimal tiga hari kerja setelah menyerahkan persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Daftar dan Input Data di SIPP BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Lantas apa saja syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan?

Syarat klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan

Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut dokumen syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan khusus JKM, yaitu:

  • Kartu perserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) peserta dan ahli waris.
  • Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris.
  • Surat keterangan kematian atau akta kematian dari pejabat yang berwenang.
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
  • Surat Referensi Kerja.
  • Buku tabungan.
  • Buku Nikah apabila ahli waris merupakan istri atau suami sah peserta.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk saldo lebih dari Rp 50 juta.

Baca juga: Tanpa Calo, Ini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online

Cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengumpulkan syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen tersebut.

Mekskipun pengunggahan dokumen syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online, namun ahli waris harus melakukan verifikasi data dengan petugas kantor cabang.

Bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JKM? Meskipun pengunggahan dokumen syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online, namun ahli waris harus melakukan verifikasi data dengan petugas kantor cabang.Dok. BPJS Ketenagakerjaan Bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JKM? Meskipun pengunggahan dokumen syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online, namun ahli waris harus melakukan verifikasi data dengan petugas kantor cabang.

Ahli waris dapat mengikuti cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JKM berikut ini, dikutip dari laman resminya:

  1. Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang.
  2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang.
  3. Pilih program JKM pada tampilan halaman utama Lapakasik.
  4. Pilih hubungan pekerja sendiri, lalu klik captcha.
  5. Mengisi data ahli waris dengan lengkap.
  6. Mengisi data peserta dengan lengkap.
  7. Mengisi data anak peserta dengan lengkap apabila peserta memiliki anak.
  8. Unggah dokumen persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan
  9. Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan.
  10. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian.
  11. Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC di pojok digital kantor cabang.
  12. Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim BPJS Ketenagakerjaan.
  13. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.

Baca juga: Pengertian Asuransi dan Jenis-jenisnya

Tunggu hingga tiga hari kerja untuk keluarga atau ahli waris peserta akan menerima santunan JKM di rekening ahli waris yang sudah didaftarkan.

Cara cek status klaim BPJS Ketenagakerjaan online

Ahli waris juga dapat melakukan pengecekaan status klaim BPJS Ketenagakerjaan online dengan cara berikut:

  1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  2. Masukkan nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Klik Informasi Status Klaim.

Demikian syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk JKM di kantor cabang. Ahli waris juga dapat melakukan pengecekan status klaim BPJS Ketenagakerjaan online melalui website.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com