KOMPAS.com - Ahli waris dari peserta Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan bila peserta tersebut meninggal dunia. Lantas bagaimana cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan?
Aturan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan JKM dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
JKM adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Nantinya keluarga atau ahli waris peserta akan menerima pembayaran manfaat dari JKM maksimal tiga hari kerja setelah menyerahkan persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cara Daftar dan Input Data di SIPP BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Lantas apa saja syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan?
Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut dokumen syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan khusus JKM, yaitu:
Baca juga: Tanpa Calo, Ini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online
Setelah mengumpulkan syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen tersebut.
Mekskipun pengunggahan dokumen syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online, namun ahli waris harus melakukan verifikasi data dengan petugas kantor cabang.
Ahli waris dapat mengikuti cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JKM berikut ini, dikutip dari laman resminya:
Baca juga: Pengertian Asuransi dan Jenis-jenisnya
Tunggu hingga tiga hari kerja untuk keluarga atau ahli waris peserta akan menerima santunan JKM di rekening ahli waris yang sudah didaftarkan.
Ahli waris juga dapat melakukan pengecekaan status klaim BPJS Ketenagakerjaan online dengan cara berikut:
Demikian syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk JKM di kantor cabang. Ahli waris juga dapat melakukan pengecekan status klaim BPJS Ketenagakerjaan online melalui website.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.