Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Tertibkan PT DNA Pro Akademi, Robot Trading Ilegal Berkedok MLM

Kompas.com - 29/01/2022, 12:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan bersama Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali melakukan penertiban kepada pelaku investasi ilegal.

Kali ini, Kemendag menertibkan robot trading tak berizin yang menggunakan sistem multi-level marketing (MLM), PT DNA Pro Akademi yang merupakan hasil temuan pengawasan.

Adapun legalitas perusahaan tersebut berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999, yakni perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya yang belum berlaku efektif.

Baca juga: Waspada Investasi Forex Bodong, Perhatikan Hal-hal Ini Sebelum Pakai Robot Trading

"Kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung," kata Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono dalam siaran pers, Sabtu (29/1/2022).

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, kegiatan usaha langsung termasuk dalam kategori tinggi. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Oleh karena itu, pelaku usaha penjualan langsung bisa diancam pidana jika tidak memiliki perizinan berusaha yang semestinya.

"Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan," tutur Pohan.

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Baca juga: Wanti-wanti Skema Ponzi hingga Investasi Bodong, Jokowi Minta Pengawasan OJK Tidak Kendur

Masyarakat kata dia, dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu mengenai legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.

"Sedangkan para pelaku usaha harap dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi," ungkap Wisnu.

Lalu, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Sekaligus memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.

"Kegiatan ini dilakukan oleh Kemendag sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022," ucap Aldison.

Lantas, apa bahayanya robot trading ilegal?

Perlu kamu tahu, robot trading ilegal banyak digunakan untuk investasi forex. Bahkan robot trading ini menjadi modus baru dalam investasi bodong, tak seperti robot trading legal yang memudahkan pemula investasi.

Robot trading ini dapat bekerja otomatis dan akan mengelola risiko yang terjadi dengan disiplin san konsisten. Namun karena otomatis trader tetap harus memonitor kinerja robot trading karena gangguan teknis dapat terjadi sewaktu-waktu.

Baca juga: Uang Bisa Hilang Seketika, Ini Modus Investasi Bodong Berkedok Robot Trading

Asal tahu saja, pemerintah tidak sembarangan memberikan izin usaha kepada robot trading. Praktiknya harus didasari dengan legalitasnya dan terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kemenkominfo.

Jika tidak terdaftar dan tidak memiliki izin di Bappebti, maka ilegal dan pemerintah akan memutus akses maupun memblokir penggunaan robot trading ilegal tersebut.

Lebih parahnya, saat ini terdapat praktik penduplikasian kontrak-kontrak berjangka yang diperdagangkan secara legal, diperdagangkan juga secara ilegal. Di sisi lain, robot trading ilegal kini sifatnya sulit dilacak keberadaannya karena berganti-ganti alamat website dan domain.

Jadi sebelum investasi, berhati-hatilah dan cek dulu legalitasnya.

Baca juga: Apa Itu Skema Ponzi dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com