JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan bersama Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali melakukan penertiban kepada pelaku investasi ilegal.
Kali ini, Kemendag menertibkan robot trading tak berizin yang menggunakan sistem multi-level marketing (MLM), PT DNA Pro Akademi yang merupakan hasil temuan pengawasan.
Adapun legalitas perusahaan tersebut berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999, yakni perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya yang belum berlaku efektif.
Baca juga: Waspada Investasi Forex Bodong, Perhatikan Hal-hal Ini Sebelum Pakai Robot Trading
"Kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung," kata Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono dalam siaran pers, Sabtu (29/1/2022).
Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, kegiatan usaha langsung termasuk dalam kategori tinggi. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Oleh karena itu, pelaku usaha penjualan langsung bisa diancam pidana jika tidak memiliki perizinan berusaha yang semestinya.
"Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan," tutur Pohan.
Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Baca juga: Wanti-wanti Skema Ponzi hingga Investasi Bodong, Jokowi Minta Pengawasan OJK Tidak Kendur
Masyarakat kata dia, dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu mengenai legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.
"Sedangkan para pelaku usaha harap dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi," ungkap Wisnu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.