JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk cenderung bergerak menurun selama sepekan ini. Pada awal pekan harga emas Antam sebesar Rp 944.000 per gram dan di akhir pekan menjadi Rp 928.000 per gram, atau turun Rp 16.000 selama sepekan.
Begitu pula pada harga buyback atau harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut. Awal pekan harga buyback emas Antam sebesar Rp 846.000 per gram dan kini menjadi Rp 830.000 per gram, atau turun Rp 16.000 selama sepekan.
Mengutip laman Logam Mulia, secara rinci pergerakan harga emas Antam selama sepekan, yakni pada Senin (24/1/2022) sebesar Rp 944.000 per gram, lalu sempat naik Rp 3.000 menjadi dibanderol Rp 947.000 per gram pada Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Turun Terus, Harga Emas Ada Potensi Akan Naik Lagi?
Kemudian di Rabu (26/1/2022) harga emas Antam kembali melanjutkan kenaikan Rp 3.000 menjadi sebesar Rp 950.000 per gram. Sayang tren kenaikan itu berbalik, harga emas Antam langsung anjlok Rp 12.000 menjadi dibanderol Rp 938.000 per gram pada Kamis (27/1/2022).
Penurunan itu pun berlanjut pada Jumat (28/1/2022) dengan harga emas Antam menyusut Rp 8.000 per gram menjadi sebesar 930.000 per gram. Begitu pula pada Sabtu (29/1/2020) harga emas Antam turun Rp 2.000 menjadi Rp 928.000 per gram, dan besaran harga ini bertahan di Minggu (30/1/2022).
Sementara pergerakan buyback selama sepekan, secara rinci yakni pada Senin seharga Rp 846.000 per gram, lalu naik Rp 3.000 menjadi Rp 849.000 per gram di Selasa, serta naik lagi Rp 4.000 pada Rabu menjadi seharga Rp 853.000 pada Rabu.
Namun di hari Kamis harga buyback emas Antam anjlok Rp 12.000 per gram menjadi sebesar Rp 841.000 per gram, lalu turun lagi Rp 9.000 menjadi Rp 832.000 pada Jumat, serta turun Rp 2.000 menjadi Rp 830.000 di Sabtu, yang kemudian harga itu bertahan di Minggu.
Kendati demikian, perlu diketahui bahwa pergerakan harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Maka harganya bisa saja berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.
Adapun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.