Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Minyak Goreng Mengaku Dibuat Bingung Aturan Pemerintah

Kompas.com - 11/02/2022, 09:15 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Sejak ditetapkannya sistem satu harga terhadap minyak goreng, pasokan komoditas tersebut di sejumlah ritel modern dan pasar maupun warung kerap mengalami kekosongan.

Hal itu dirasakan oleh sejumlah ibu rumah tangga merata di seluruh Indonesia, baik di Jawa maupun luar Jawa. Banyak masyarakat yang mengaku belum pernah menjumpai sama sekali minyak goreng yang dijual Rp 14.000 per liter.

Para produsen minyak goreng yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan bahwa kelangkaan minyak goreng di pasaran dan minimnya ketersediaan diakibatkan adanya perubahan kebijakan yang cepat.

Para pengusaha pemilik pabrik minyak justru justru mengaku dibuat bingung dengan aturan pemerintah, dalam hal ini kebijakan harga dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca juga: Ironi Negeri Kaya Sawit, Rakyatnya Antre Berjam-jam Demi Minyak Goreng

"Yang menjadi masalah, produsen minyak goreng seperti dia harus mengalami kebingungan setelah pemerintah beberapa kali mengubah kebijakan," ungkap Toga dikutip dari Antara, Jumat (11/2/2022).

"Padahal, setiap ada perubahan, pelaku industri butuh waktu beberapa hari untuk menyesuaikan dengan sistem mereka," katanya lagi.

Perubahan kebijakan dari pemerintah membuat pelaku industri dari hulu ke hilir butuh waktu untuk merespons. Hal inilah yang disebut-sebut jadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng.

"Kami bisa melihat bahwa sebenarnya tidak ada kelangkaan bahan baku. Sebab. Dari total produksi konsumsi dalam CPO negeri baru mencapai 36 persen," kata Toga.

Baca juga: Gara-gara Disubsidi Pemerintah, Minyak Goreng Kini Hilang dari Rak Minimarket

Ia menegaskan, bahwa tuduhan pemilik komoditas CPO menjadikan pasokan minyak goreng minim karena lebih suka untuk ekspor tidak benar.

Sebab, menurut data yang ditunjukkan, ekspor CPO tahun 2021 bahkan menurun, dengan total ekspor mencapai 33 juta ton. Padahal, ekspor CPO pada 2020 mencapai 34 juta ton.

Toga mencontohkan, saat Kementerian Perdagangan sudah mengumumkan aturan baru sebanyak tiga kali dalam satu bulan, yakni awal diumumkan tanggal 12 Januari 2022. Lalu, 19 Januari 2022. Terakhir, diubah lagi pada di akhir bulan.

Janji Kemendag

Pemerintah kembali menyampaikan janji baru terkait minyak goreng. Kali ini, Kementerian Perdagangan berjanji pasokan minyak goreng murah sesuai harga eceran tertinggi (HET) akan lancar dalam seminggu ke depan.

Baca juga: Ada Dugaan Kongkalikong Kartel Minyak Goreng, Ini Jawaban Pemerintah

Selain itu, pemerintah juga berjanji distribusi minyak goreng murah akan sampai ke wilayah Indonesia timur.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, pihaknya akan mengontrol ketat suplai produksi minyak sawit untuk dalam negeri sebelum diekspor oleh para produsen.

"Di ritel modern Rp 14.000 per liter jadi pada panic buying karena di pasar tradisional belum lengkap. Ini sifatnya sementara dan seminggu ke depan sudah lancar," kata Oke dalam dialog bertajuk Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng bersama Ombudsman secara virtual.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com