Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pupuk Indonesia Telah Salurkan Lebih dari 1 Juta Ton Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 16/02/2022, 17:07 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sudah menyalurkan 1.009.177 ton pupuk bersubsidi ke seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari lima jenis pupuk, yaitu urea, SP-36, ZA, NPK, dan organik.

"Realisasi penyaluran pupuk bersubsidi yang mencapai 1.009.177 ton dari total alokasi pupuk bersubdisi tahun 2022 sebesar 9,1 juta ton," kata SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana dalam siaran persnya, Rabu (16/2/2022).

Dari 1.009.177 ton yang sudah disalurkan, Wijaya merincikan bahwa pupuk urea sebanyak 513.381 ton, pupuk SP-36 sebanyak 32.180 ton, pupuk ZA sebanyak 45.456 ton, pupuk NPK sebanyak 360.106 ton, dan pupuk organik sebanyak 58.072 ton.

Baca juga: Mentan SYL: Tata Kelola dan Regulasi Soal Pupuk Bersubsidi Harus Disederhanakan

Kemudian pupuk NPK formula khusus sebanyak 770 ton dan organic cair sebanyak 13.532 ton.

“Daerah dengan serapan terbanyak adalah Provinsi Jatim yang sudah mencapai 115.855 ton, kemudian Jawa Barat 77.000 ton dan Jawa Tengah sebesar 72.000 ton,” ungkap Wijaya.

Sementara dari sisi stok, Wijaya mengatakan, hingga tanggal 14 Februari 2022, stok nasional pupuk subsidi yang berada di pabrik hingga distributor sebanyak 1,01 juta ton.

Adapun rinciannya, pupuk urea 463.872 ton, pupuk NPK 243.484 ton, pupuk organik 62.588 ton, pupuk SP-36 79.277 ton, dan pupuk ZA 160.999 ton.

Penyaluran pupuk bersubsidi ini, dikatakan Wijaya bisa didistribusikan ke semua lini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 41 Tahun 2021 yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.

Baca juga: Ini Penyebab Harga Pupuk Nonsubsidi Melonjak

"Sebagai produsen kami menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah," kata Wijaya.

Pupuk Indonesia juga mengimbau kepada seluruh distributor dan pemilik kios resmi untuk senantiasa mengikuti ketentuan pemerintah dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi.

Pupuk Indonesia tidak akan segan untuk menindak tegas distributor dan pemilik kios resmi yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Selain berkoordinasi dengan KP3, Pupuk Indonesia juga terus memperkuat proses pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Mulai dari pabrik (Lini I), gudang tingkat provinsi (Lini II), gudang tingkat kabupaten (Lini III), hingga ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV).

Baca juga: Kementan: Kelangkaan Pupuk Subsidi Terjadi karena Jumlahnya Kurang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com