Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Beli Sukuk Ritel SR016? Begini Caranya

Kompas.com - 25/02/2022, 15:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menerbitkan obligasi syariah negara alias sukuk ritel seri SR016. Masa penawaran SR016 ini bakal berlangsung hingga 17 Maret 2022 pukul 10.00 WIB.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Luky Alfirmanfirman mengatakan, SR016 menawarkan tingkat imbalan tetap (fixed rate) sebesar 4,95 persen.

"Seluruh generasi dapat berinvestasi di SR016. Semua dapat memanfaatkan SR016 sebagai alternatif investasi. Manfaat dan keuntungan investasi dari SR016 juga dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat Indonesia," kata Luky dalam launching SR016, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Sukuk Ritel SR016 Rilis Hari Ini dengan Kupon 4,95 Persen, Bisa Jadi Passive Income,

Luky menuturkan, masyarakat bisa mendapat sukuk ritel dengan pembelian minimal Rp 1 juta hingga Rp 2 miliar. SR016 pun bisa diperdagangkan di pasar sekunder mulai 11 Juni 2022.

Penetapan hasil penjualan sukuk ritel bakal diumumkan pada 21 Maret 2022 dan setelmen pada tanggal 23 Maret 2022.

Luky menyebut, SR016 dapat Anda beli melalui sistem elektronik yang dikenal dengan nama e-SBN. Pembelian juga dapat dilakukan lewat 30 mitra distribusi yang ditunjuk oleh pemerintah.

"Anda dapat melakukan transaksi instrumen investasi ini kapanpun dan di manapun selama masa penawaran. Mitra distribusi ada bank, perusahaan sekuritas, dan perusahaan fintech," ucap Luky.

Mitra distribusinya yaitu BCA, HSBC, Bank Mandiri, BNI, Permata Bank, Bank BRI, Bank BTN, Maybank, OCBC Nisp, Bank DBS, Panin Bank, CIMB Niaga, Bank Danamon, UOB, Bank Mega, Bank Commonwealth, Citi Bank, BSI, Bank Muamalat, dan Standard Chartered.

Lalu perusahaan efeknya ada BRI Danareksa Sekurita, Mandiri Sekuritas, dan Trimegah Sekuritas. Kemudian Bareksa, Tanam Duit, Fundtastic, dan Bibit. Investree, Modalku, serta Koinworks.

Cara membeli

Lantas, bagaimana cara membelinya?

Ada empat langkah mudah untuk mendapat sukuk ritel seri SR016 ini. Langkah tersebut meliputi registrasi, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi.

1. Registrasi

Kamu perlu melakukan registrasi melalui platform elektronik mitra distribusi, sebab penjualan hanya dilakukan secara online melalui mitra distribusi. Pilih salah satu mitra distribusinya.

Setelah itu kamu perlu membuat SID (Single Investor Identification) dan rekening surat berharga via sistem pemesanan online jika kamu belum memiliki SID dan baru pertama kali membeli sukuk.

2. Pemesanan

Setelah memiliki SID, kamu bisa melakukan pemesanan melalui sistem elektronik mitra distribusi tersebut. Jangan lupa baca ketentuannya terlebih dahulu.

Pemesanan yang sudah terverifikasi akan mendapatkan kode pemesanan via sistem elektronik mitra distribusi ataupun email. Nantinya kode pemesanan akan menjadi kode referensi untuk penyetoran dana sesuai pemesanan.

Baca juga: 3 Tips Dapatkan Cuan dari ORI

3. Pembayaran

Setelah selesai, kamu perlu menyelesaikan pembayaran yang dilakukan di bank yang kamu pilih dengan berbagai saluran pembayaran seperti teller, ATM, M-banking, maupun internet banking.

4. Konfirmasi

Setelah itu kamu memperoleh kode NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan notifikasi completed order via sistem elektronik MiDis dan email yang terdaftar.

Baca juga: Ini Tingkat Imbalan Sukuk Negara yang Dilelang Pekan Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com