MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru berisi daftar 332 tujuan investasi selain surat berharga negara (SBN) bagi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II, yaitu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022.
PPS merupakan program yang dipayungi oleh Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Digelar pada 1 Januari-30 Juni 2022, PPS dibagi menjadi dua kelompok kebijakan, yaitu:
Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP
Bagi peserta PPS, pengungkapan aset yang diikuti dengan investasi ke dalam negeri akan memberikan keringanan tambahan untuk besaran tarif pajak penghasilan (PPh) final yang dikenakan.
Tujuan investasi yang diakui dalam PPS adalah SBN, hilirisasi, dan energi baru terbarukan (EBT) alias renewable energy.
KMK Nomor 52/KMK.010/2022 yang terbit pada 24 Februari 2022, merinci 332 tujuan investasi selain SBN yang bisa digunakan untuk keperluan PPS.
Di dalamnya tercakup aneka industri, mulai dari industri manufaktur, pembangkit listrik panas bumi, ekonomi kreatif, sampai teknologi internet of thing dan media berbasis digital.
Dalam keputusan ini ditegaskan, tujuan investasi bagi peserta PPS adalah kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan, yang di dalamnya mencakup sektor pendukung tertentu.
Baca juga: Cara Mengikuti Tax Amnesty Jilid II yang Digelar Mulai 1 Januari 2022
Aturan dan daftar rinci 332 tujuan investasi bagi peserta PPS tersebut dapat dibaca dan diunduh dari tampilan berikut ini:
Sebelumnya, Menteri Keuangan juga telah menerbitkan aturan teknis pelaksanaan PPS melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021.
Ditandatangani pada 22 Desember 2021 dan diundangkan pada 23 Desember 2021, peraturan ini memuat tata cara langkah per langkah mengikuti PPS, contoh dokumen dan formulir yang diperlukan, serta informasi terkait lain untuk pengisian formulir PPS.
PMK Nomor 196/PMK.03/2021 selengkapnya dapat dibaca dan diunduh lewat tampilan berikut ini:
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Naskah: KOMPAS.com/Palupi Annisa Auliani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.