Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Aturan Baru dan Daftar 332 Tujuan Investasi Tax Amnesty Jilid II

Kompas.com - 02/03/2022, 13:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru berisi daftar 332 tujuan investasi selain surat berharga negara (SBN) bagi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II, yaitu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022.

PPS merupakan program yang dipayungi oleh Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Digelar pada 1 Januari-30 Juni 2022, PPS dibagi menjadi dua kelompok kebijakan, yaitu:

  • Kebijakan pertama PPS diperuntukkan bagi wajib pajak badan dan orang pribadi yang pernah mengikuti Tax Amnesty Jilid I pada 2016-2017 tetapi belum atau kurang melaporkan harta bersih yang diperoleh hingga tahun pajak 2015 dalam surat pernyataan.  
  • Kebijakan kedua PPS diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi (bukan badan usaha) yang belum melaporkan aset perolehan tahun 2016-2020 dalam SPT 2020.

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Bagi peserta PPS, pengungkapan aset yang diikuti dengan investasi ke dalam negeri akan memberikan keringanan tambahan untuk besaran tarif pajak penghasilan (PPh) final yang dikenakan.

Tujuan investasi yang diakui dalam PPS adalah SBN, hilirisasi, dan energi baru terbarukan (EBT) alias renewable energy.

Dua kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela UU HPP. KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Dua kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela UU HPP.

KMK Nomor 52/KMK.010/2022 yang terbit pada 24 Februari 2022, merinci 332 tujuan investasi selain SBN yang bisa digunakan untuk keperluan PPS.

Di dalamnya tercakup aneka industri, mulai dari industri manufaktur, pembangkit listrik panas bumi, ekonomi kreatif, sampai teknologi internet of thing dan media berbasis digital.

Dalam keputusan ini ditegaskan, tujuan investasi bagi peserta PPS adalah kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan, yang di dalamnya mencakup sektor pendukung tertentu.

Baca juga: Cara Mengikuti Tax Amnesty Jilid II yang Digelar Mulai 1 Januari 2022

Aturan dan daftar rinci 332 tujuan investasi bagi peserta PPS tersebut dapat dibaca dan diunduh dari tampilan berikut ini:

Sebelumnya, Menteri Keuangan juga telah menerbitkan aturan teknis pelaksanaan PPS melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021.

Ditandatangani pada 22 Desember 2021 dan diundangkan pada 23 Desember 2021, peraturan ini memuat tata cara langkah per langkah mengikuti PPS, contoh dokumen dan formulir yang diperlukan, serta informasi terkait lain untuk pengisian formulir PPS.

PMK Nomor 196/PMK.03/2021 selengkapnya dapat dibaca dan diunduh lewat tampilan berikut ini:

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

 

Naskah: KOMPAS.com/Palupi Annisa Auliani

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com