Sebagai contoh, A membeli makan di restoran. Restoran tersebut memasukan PPN kepada setiap pelanggan yang melakukan transaksi. Jika harga makanan yang dibeli A adalah Rp 100.000, maka tarif PPN yang ditanggung adalah Rp 10.000.
PPN = 10 persen x Rp 100.000
= Rp 10.000
Biaya tersebut di luar dari harga makanan yang dibeli. Jadi, jangan bingung jika Anda harus membayarkan lebih dari harga barang/jasa, karena bisa saja ada PPN di dalamnya.
Baca juga: BPOM Sebut Merek Kopi Cleng, Kopi Bapak, Kopi Jantan Ilegal, Kenapa Masih Dijual di Tokopedia?
Beberapa ojek PPN adalah sebagai berikut:
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Ekspor BKP dan/atau JKP
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan
Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat “negative list”, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.
Baca juga: PLTN Zaporizhzhia Ukraina Direbut Rusia, Apa Dampaknya ke Ekonomi Global?
Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Seperti halnya cakupan BKP, pengaturan cakupan JKP dalam UU PPN juga bersifat “negative list”, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh jasa merupakan JKP, kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.
Baca juga: Mengenal Hedonisme: Definisi, Ciri, Contoh, dan Dampaknya
Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Demikian penjelasan mengenai apa itu PPN, tarif PPN, dan cara menghitung PPN di Indonesia. Bisa dikatakan bahwa PPN adalah suatu pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa karena adanya pertambahan nilai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.