Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu PPN, Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Kompas.com - 06/03/2022, 17:51 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

Sebagai contoh, A membeli makan di restoran. Restoran tersebut memasukan PPN kepada setiap pelanggan yang melakukan transaksi. Jika harga makanan yang dibeli A adalah Rp 100.000, maka tarif PPN yang ditanggung adalah Rp 10.000.

PPN = 10 persen x Rp 100.000
= Rp 10.000

Biaya tersebut di luar dari harga makanan yang dibeli. Jadi, jangan bingung jika Anda harus membayarkan lebih dari harga barang/jasa, karena bisa saja ada PPN di dalamnya.

Baca juga: BPOM Sebut Merek Kopi Cleng, Kopi Bapak, Kopi Jantan Ilegal, Kenapa Masih Dijual di Tokopedia?

Objek PPN

Beberapa ojek PPN adalah sebagai berikut:

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Ekspor BKP dan/atau JKP
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan

Barang Kena Pajak (BKP)

Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat “negative list”, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.

Baca juga: PLTN Zaporizhzhia Ukraina Direbut Rusia, Apa Dampaknya ke Ekonomi Global?

Barang yang Tidak Dikenai PPN adalah

  • Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya:
  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak:
    • beras, gabah, jagung, sagu, kedelai
    • garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
    • daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
    • telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
    • susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
    • buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
    • sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering
  • Uang, emas batangan, dan surat berharga (misalnya saham, obligasi)
  • minyak mentah (crude oil)
    • gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
    • panas bumi
    • asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit; dan
    • bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

Baca juga: Gara-gara Perang Rusia–Ukraina, Elon Musk: Benci Mengatakannya, tapi Kita Perlu Tingkatkan Produksi Migas...

Jasa Kena Pajak (JKP)

Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Seperti halnya cakupan BKP, pengaturan cakupan JKP dalam UU PPN juga bersifat “negative list”, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh jasa merupakan JKP, kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.

Jasa yang Tidak Dikenai PPN (Non JKP)

  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko
  • Jasa keuangan
  • Jasa asuransi
  • Jasa keagamaan
  • Jasa Pendidikan
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
  • Jasa tenaga kerja
    • Jasa perhotelan
    • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
    • Jasa penyediaan tempat parker
    • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
    • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
    • Jasa boga atau katering

Baca juga: Mengenal Hedonisme: Definisi, Ciri, Contoh, dan Dampaknya

Subjek PPN

Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Demikian penjelasan mengenai apa itu PPN, tarif PPN, dan cara menghitung PPN di Indonesia. Bisa dikatakan bahwa PPN adalah suatu pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa karena adanya pertambahan nilai.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com