Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Terkait Syarat Perjalanan Dalam Negeri Bebas Tes Antigen dan PCR Akan Diterbitkan Pekan Ini

Kompas.com - 08/03/2022, 14:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan aturan terkait syarat perjalanan dalam negeri terbaru.

Hal ini menyusul setelah diterbitkannya Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 oleh Satgas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam proses membuat aturan terkait syarat perjalanan dalam negeri terbaru baru sesuai dengan SE Nomor 11 Tahun 2022.

Baca juga: Luhut: Pelaku Perjalanan Domestik yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes PCR dan Antigen

Diperkirakan aturan Kemenhub terkait syarat perjalanan dalam negeri terbaru akan diterbitkan pada pekan ini.

"Segera (diterbitkan pekan ini). Sedang difinalisasi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Satgas Penanganan Covid-19 hari ini menerbitkan SE Nomor 11 Tahun 2022 terkait ketentuan baru untuk perjalanan di masa pandemi.

Dalam SE tersebut, bagi masyarakat yang telah melakukan vaksin dosis 2 atau 3 tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif dari tes rapid antigen atau RT-PCR.

Aturan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik di transportasi udara, laut, dan darat di seluruh Indonesia.

Apabila Kemenhub telah menerbitkan aturan baru sesuai SE Satgas tersebut, maka operator transportasi akan langsung memberlakukan syarat perjalanan tersebut.

Hal ini sesuai dengan yang dikatakan Corporate Communication Senior Manager AP I Gede Eka Sandi Asmadi.

"Kami menunggu dari Kementerian Perhubungan dahulu dan setelah itu disosialisasikan. Jadi dari Satgas setelah itu disesuaikan dari Kementrian Perhubungan," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Sah Berlaku, Sudah Vaksin 2 Kali, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR untuk Jalan-jalan ke Seluruh Indonesia

Dalam SE Nomor 11 Tahun 2022, tidak diperlukannya tes antigen dan RT-PCR sebagai syarat perjalanan tidak berlaku bagi masyarakat yang baru melakukan vaksin dosis 1 dan memiliki penyakit komorbid.

bagi masyarakat yang baru melakukan vaksin pertama, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus ada memiliki penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen dan melampirkan keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara, bagi anak usia di bawah 6 tahun melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk melaksanakan aturan ini, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Ketentuan tes antigen dan RT-PCR tidak diberlakukan untuk perjalanan menggunakan transportasi darat baik kendaraan pribadi maupun umum dalam satu wilayah.

Aturan ini juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Dengan diterbitkannya SE nomor 11 Tahun 2022, maka SE Nomor 22 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Menko Airlangga: Sudah Vaksin Dosis Kedua, Penonton MotoGP Mandalika Tak Perlu Tes PCR-Antigen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com