Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Domestik Lengkap untuk Darat, Udara, dan Laut

Kompas.com - 10/03/2022, 09:03 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah melonggarkan sejumlah aturan termasuk syarat perjalanan domestik yang berlaku 8 Maret 2022.

Dasar aturan tersebut adalah Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut mengatur syarat perjalanan domestik untuk transportasi darat, laut, dan udara, baik yang menggunakan kendaraan pribadi, umum, penyebrangan, pesawat, dan kereta api.

Baca juga: Syarat Perjalanan Tak Pakai Tes PCR dan Antigen, jika Sakit di Kota Tujuan, Gunakan Asuransi Perjalanan

Dengan berlakunya SE tersebut, maka SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kini para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah melakukan vaksin dosis kedua dan booster tidak perlu lagi melakukan tes rapid antigen atau pun RT-PCR.

Meski demikian, PPDN tetap harus mengikuti protokol kesehatan sesuai yang diatur pemerintah dalam SE tersebut.

Berikut syarat perjalanan domestik lengkap yang harus dipatuhi PPDN moda transportasi udara, laut, dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia:

Syarat perjalanan domestik

  • PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • Sementara, bagi anak usia di bawah 6 tahun, kini dapat melakukan perjalanan domestik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR. Namun, anak harus disertai pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Aturan vaksin dan syarat tes ini juga dikecualikan untuk pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan.

Syarat perjalanan domestik ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi agar oprator moda transportasi dapat memeriksa persyaratan perjalanan PPDN.

Baca juga: Syarat Naik Kapal Laut untuk Orang Dewasa dan Anak-anak

Protokol kesehatan

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
  2. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
  3. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
  4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  5. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
  6. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
  7. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Pemantauan, pengendalian dan evaluasi

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

Kementerian atau lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dan atau ketentuan peraturan perundangundangan;

Instansi berwenang (kementerian atau lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan wajib melakukan verifikasi keabsahan surat keterangan berdasarkan nama laboratorium jejaring Covid-19 dan fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan RI untuk mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes.

Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Baca juga: Simak Perbedaan Syarat Perjalanan untuk yang Sudah dan Belum Vaksin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com