Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi V DPR: Penghapusan Tes PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan adalah Kabar Baik

Kompas.com - 09/03/2022, 12:08 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR RI Irwan mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menghapus syarat tes polymerase chain reaction (PCR) maupun antigen untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat.

Penghapusan syarat ini berlaku bagi PPDN yang telah vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini tentu sebuah kabar baik karena bagaimanapun selama ini terlepas dari bagian dari protokol kesehatan, sistem pelaksanaan PCR atau antigen ini menyengsarakan masyarakat. Kebijakan ini juga akan mendorong masyarakat semakin patuh, makin berinisiatif menyukseskan vaksinasi yang masih rendah persentasenya sampai hari ini," ujar Irwan dikutip melalui situs resmi DPR RI, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Ini Syarat Penyeberangan Kapal Ferry di Jawa-Bali Mulai 9 Maret 2022

Meski mendukung kebijakan penghapusan syarat tes PCR dan antigen, Irwan tetap mengingatkan terhadap seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi dan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

Seperti penggunaan masker, sering mencuci tangan dan standar protokol kesehatan lainnya. "Saya mendukung, selama berdasarkan kajian penurunan kasus Covid-19 di Tanah Air," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap tidak perlu lagi menunjukkan tes antigen dan PCR.

Baca juga: Melalui PNRE, Ini Strategi Pertamina Kembangkan Energi Hijau

Hal tersebut disanpaikan Luhut dalam keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual. Pernyataan Luhut pun dibarengi penerbitan SE Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memberlakukan peniadaan syarat tes antigen dan PCR bagi PPDN mulai 8 Maret 2022. PPDN hanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan PPDN yang baru menerima vaksinasi dosis pertama harus menunjukkan tes hasil PCR negatif yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid tes 1 x 24 jam sebagai syarat melanjutkan perjalanan.

PPDN yang menderita penyakit komorbid, sehingga belum menerima vaksinasi harus menunjukkan menunjukkan tes hasil PCR negatif yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid tes 1 x 24 jam, melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Fitch Ratings Turunkan Peringkat Utang Rusia ke Teritori Sampah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mata Uang Polandia Bukan Euro Meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro Meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com