Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susah Dapat Minyak Goreng, Pedagang Pasar Surati Jokowi Minta Keadilan

Kompas.com - 10/03/2022, 21:25 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyusul minimnya pasokan minyak goreng murah di pasar tradisional hingga pekan ini.

Ketua Umum DPP APPSI Sudaryono mengatakan pedagang pasar masih kesulitan untuk membeli minyak goreng dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Konsekuensinya, harga minyak goreng yang dijual di pasar tradisional saat ini masih relatif mahal ketimbang yang ditawarkan ritel modern.

Melalui surat itu, APPSI meminta kepada Jokowi untuk mengeluarkan instruksi tentang distribusi yang adil dan merata secara proporsional antara ritel modern dan pasar rakyat.

Adapun rinciannya, HET Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.

Baca juga: Mendag: Minyak Goreng Melimpah, Melebihi Kebutuhan

Namun Sudaryono menyayangkan implementasi atas kebijakan tersebut tidak adil dan merata. Di mana, menurut penjelasannya, pemerintah dinilai lebih memprioritaskan dan mendahulukan distribusi minyak goreng bersubsidi di ritel modern

"Ketidakadilan berawal dari adanya kebijakan atas minyak goreng yang hanya untuk dijual di ritel modern, sementara di pasar rakyat tidak jelas kebijakannya," kata Sudaryono dikutip dari Kompas TV, Kamis (10/3/2022).

Hal itu, tentu merugikan pedagang pasar rakyat, karena banyak pelanggan pasar rakyat yang akhirnya belanja di ritel modern.

Di sisi lain, stok minyak goreng pedagang pasar masih banyak dan tidak laku dijual karena harga jualnya yang memang masih tinggi yaitu berkisar antara Rp 17.000 sampai Rp 21.000 per liter.

Baca juga: Minyak Goreng Hilang Misterius sejak Januari

"Pedagang pasar rakyat selalu menjadi pihak yang dipersalahkan setiap kali ada kenaikan harga komoditi, sementara ketika ada program subsidi dari pemerintah, tidak dilibatkan secara aktif dari sejak awal," ujarnya.

Dengan tidak dilibatkannya pedagang pasar dalam menyalurkan dan menjual komoditi bersubsidi menunjukkan pemerintah kalah dengan swasta.

"Pasar rakyat/tradisional ini berjumlah lebih kurang 16.000 pasar dan menghidupi sekitar 16 juta pedagang yang berjualan di pasar," ungkapnya.

"Fungsi pembinaan pasar dan pedagang pasar seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah di semua lapisan mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah di level paling bawah/pemerintah desa," imbuhnya.

Baca juga: Minyak Goreng Langka, Kini Muncul Fenomena Jasa Titip

Sebab itu, Sudaryono meminta Jokowi bisa lebih memperhatikan para pelaku pasar rakyat atau retail tradisional.

"APPSI memohon kepada Bapak Presiden untuk mengeluarkan instruksi tentang distribusi yang adil dan merata secara proporsional antara ritel modern dan pasar rakyat, sehingga tercipta suasana pasar yang kondusif," tambah dia.

Janji Kemendag

Menurut APPSI, Kemendag juga menjanjikan seminggu setelah ritel modern mendistribusikan minyak goreng murah, pasar tradisional akan mendapatkan gilirannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com