Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minyak Goreng Masih Langka, Ombudsman Periksa Dugaan Malaadministrasi

Kompas.com - 16/03/2022, 07:17 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI akan memeriksa dugaan malaadministrasi kebijakan pemerintah terkait minyak goreng.

Hal itu dilakukan karena hingga saat ini, masyarakat masih kesulitan mendapatkan minyak goreng. Bahkan Ombudsman menyebut minyak goreng tak hanya mahal, tetapi juga langka.

"Kita akan tingkatkan dari pemantauan menjadi pemeriksaan, kita uji apakah terjadi potensi malaadministrasi dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait minyak goreng. Jika ada, Ombudsman akan menyampaikan tindakan korektif apa saja yang perlu dilakukan pemerintah,” ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam jumpa pers virtual, Selasa (15/3/2022).

Yeka memaparkan, berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman, hingga 14 Maret 2022, ada 274 pasar yang terdiri dari pasar modern, ritel modern, dan ritel tradisional sudah patuh terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Ini Penyebab Minyak Goreng Langka Versi Ombudsman

Yeka mengatakan, kepatuhan ini terjadi bertahap seiring para pedagang beradaptasi. Per 22 Februari 2022, 69,85 persen pasar modern patuh akan kebijakan HET. Sementara per 14 Maret 2022, persentasenya naik jadi 78,94 persen.

Kemudian, ritel modern dari 57,14 persen, menjadi 74,19 persen dan ritel tradisional dari 10,19 persen menjadi 16,67 persen.

"Kondisi terbalik pada pasar tradisional sebagai pasar paling banyak konsumen ternyata semakin menurun tingkat kepatuhannya terhadap HET dari sebelumnya 12,82 persen menjadi 4,25 persen," paparnya.

Sedangkan untuk besaran harga berdasarkan data per 22 Februari 2022, harga rata-rata Minyak Curah di ritel tradisional Rp 15.500, rata-rata minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 16.000, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 20.500.

"Harga perwilayah dapat dicontohkan wilayah sumatera berkisar antara Rp 13.650-25.100, harga rata-rata tertinggi terjadi di wilayah Bali dan Nusa Tenggara yaitu minyak premium di pasar tradisional yang berkisar pada harga rata-rata Rp 32.000 per kilogram," paparnya.

Baca juga: HET Minyak Goreng Curah Naik Jadi Rp 14.000/Liter

Kemudian, lanjut dia besaran harga berdasarkan data per 15 Maret 2022 relatif stabil sesuai harga HET, namun untuk Kalimantan terdapat harga dengan rata-rata tertinggi sebesar Rp 36.250 di ritel tradisional untuk minyak jenis premium.

Yeka juga membeberkan ketersediaan minyak goreng di pasar. Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI merujuk hasil pemeriksaan pada 22 Februari 2022 dibandingkan hasil pemeriksaan pada 15 maret 2022, minyak curah ketersediaannya naik sebesar 2,5 persen.

Adapun untuk minyak goreng kemasan sederhana ketersediaanya turun 12,7 persen. Sedangkan untuk premium ketersediaannya turun 31,11 persen.

Baca juga: Ombudsman: Minyak Goreng Bukan Cuma Mahal, tapi Juga Langka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com