JAKARTA, KOMPAS.com - Ancaman Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengejar utang obligor atau debitor penerima dana BLBI 1997-1998 hingga garis keturunan benar adanya.
Kali ini, Satgas BLBI menyita dua aset atas nama Irjanto Ongko, sebagai anak dari obligor Kaharudin Ongko. Adapun Kaharudin Ongko adalah obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta.
"Pelaksanaan penyitaan dilakukan mengingat Kaharudin Ongko selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Lagi, Satgas BLBI Sita Tanah Kaharudin Ongko Senilai Rp 630 Miliar
Pria yang karib disapa Rio ini menuturkan, Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,7 triliun, tepatnya Rp 7.727.984.148.737 tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen.
Utang tersebut ditambah lagi sebesar Rp 359,4 miliar atau tepatnya Rp 359.435.826.603,76 selaku obligor Bank Arya Panduarta. Utang pun tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen.
"Pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," ucap Rio.
Baca juga: Sebagian Aset BLBI Bakal Diserahkan ke BUMN, Siapa yang Dapat?
Article 4.8 MRNIA menyatakan Kaharudin Ongko selaku obligor atau pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah.
Untuk itu, pemegang saham sepenuhnya mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti, aset yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anaknya, orang tuanya, dan pasangannya.
Lalu untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada pemerintah sesuai Article 7.9 MRNIA, Rio menemukan Kaharudin gagal mengungkapkan properti atau aset seperti yang dimaksud pada article 4.8 MRNIA. Oleh karena itu, pihaknya menetapkan harta kekayaan Irjanto Ongko sebagai jaminan.
Baca juga: Tak Laku, Aset Eks BLBI Milik Tommy Soeharto dkk Dilelang Ulang
"Obligor itu harus menanggung kekurangan dari kewajiban Negara termasuk anak-anaknya sesuai MRNIA," ucap Rio.
Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ini mengatakan, sejatinya proses pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Begitu pula dalam masa pengelolaan oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-1185/PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008.
Kemudian, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko sesuai MRNIA.
"Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari KPKNL Jakarta V ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI," tandas Rio.
Baca juga: Saat Sri Mulyani Singgung Pajak Orang Kaya Naik, Chairul Tanjung Tertawa...
Berikut ini aset Irjanto Ongko yang disita negara:
1. Sebidang tanah SHM No. 00553/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.825 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.
2. Sebidang tanah SHM No. 00554/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 m2 terletak, di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.
Sebagai informasi, Satgas BLBI memanggil Kaharudin Ongko sejak tahun lalu. Pemanggilan pun dilakukan melalui koran, sebagai bukti bahwa Kaharudin mangkir dari dua pemanggilan sebelumnya.
Dalam pengumuman pemanggilan tersebut, Satgas BLBI mencantumkan 3 alamat tempat tinggal Kaharudin. Salah satu alamat yang ditujukan adalah Paterson Hill, Singapura.
Ketika dipanggil, kedatangan Kaharudin lantas diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Jamaslin James Purba. Saat itu, kuasa hukum mengaku Kaharudin tidak bisa hadir karena penyakit yang dideritanya dan hilang ingatan.
Baca juga: Pemerintah Sudah Tebar Kode, Harga Pertamax Bakal Segera Naik?
Tak kunjung bayar utang, Satgas akhirnya mulai menyita aset-aset Kaharudin. Sebelum menyita harta anaknya, pemerintah menyita dan mencairkan sebagian dana milik Kaharudin Ongko pada September 2021.
Tak tanggung-tanggung, jumlah yang dicairkan senilai Rp 110,17 miliar. Dana yang berasal dari pencairan escrow account itu masuk ke kas negara pada Senin (20/9/2021).
Terdapat 2 escrow account milik Ongko yang dicairkan negara, yakni escrow account di salah satu bank swasta nasional dengan jumlah Rp 664.974.593 dan escrow account dalam bentuk dollar AS senilai 7,63 dollar AS atau 7.637.605 dollar AS.
Jumlah uang tersebut setara dengan Rp 109,5 miliar. Dengan begitu, total uang yang sudah masuk kas negara mencapai Rp 110,17 miliar.
Satgas kembali menyita tanah milik Kaharudin seluas 31.530 meter persegi dengan estimasi nilai pasar Rp 630 miliar. Tanah itu sesuai SHGB No.17/Jagir, yang berlokasi di Jalan Jagir Wonokromo, Kel. Jagir, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya.
Baca juga: DPR Minta DJKN Pelototi Pengalihan Aset BLBI agar Tak Kembali ke Pemilik Lama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.