Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal 4 Fungsi Pajak bagi Pembangunan Negara

Kompas.com - Diperbarui 26/12/2022, 22:35 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

2. Fungsi mengatur (regulated)

Fungsi pajak yang kedua adalah sebagai komponen yang mengatur. Pajak dipakai pemerintah untuk mengatur bagaimana masyarakat atau publik terlibat di dalam pendanaan pembangunan negara.

Baca juga: 4 Cara Bayar Tagihan Listrik lewat Livin’ by Mandiri hingga ATM

Karena didefinisikan sebagai objek pengaturan, maka implementasi pajak adalah selalu bersifat memaksa atau membebankan seseorang untuk memenuhi kewajibannya.

Dalam hal ini, orang atau badan yang dikenai pajak disebut sebagai wajib pajak. Orang tersebut wajib, mau tidak mau, suka tidak suka harus membayar pajak sebagai bentuk kewajibannya sebagai warga negara.

Begitupun dengan badan atau perusahaan, suka tidak suka mereka harus menyetor pajak kepada pemerintah, ini sebagai bagian komitmen mereka terhadap pembangunan negara atau tempat dimana mereka memperoleh keuntungan.

Sehingga, jika seseorang atau badan usaha ingin mendapat fasilitas infrastruktur yang baik, maka mereka wajib menyetor uang kepada pemerintah untuk membantu pembangunan infrastruktur.

Baca juga: BPJS Kesehatan Bersiap Hadapi Endemi Covid-19, Salah Satunya dengan Digitalisasi Layanan Faskes

Sederhananya, fungsi pajak adalah sebagai komponen yang mengatur, terutama untuk melibatkan orang atau badan dalam penyediaan pendanaan negara.

3. Fungsi stabilitas

Dalam konteks yang lebih luas, fungsi pajak adalah menjadi komponen untuk mencapai stabilitas ekonomi. Dalam suatu perekonomian, adanya fenomena kenaikan harga yang signifikan dalam jangka waktu tertentu secara terus menerus dikenal sebagai inflasi.

Apabila harga terus naik atau terjadi inflasi, menunjukkan bahwa perekonomian terus menggeliat karena konsumen semakin banyak yang berbelanja, namun keterbatasan produksi membuat harga terus merangkak naik. Permintaan menjadi lebih banyak ketimbang penawaran.

Sebaliknya, ketika harga-harga barang cenderung jatuh menunjukkan bahwa perekonomian mungkin saja tengah lesu. Harga menjadi lebih murah karena terjadi surplus pada produksi, jumlah barang yang ditawarkan justru lebih banyak ketimbang permintaan.

Baca juga: Bukalapak Klarifikasi Nilai Akuisisi Startup Bukan Rp 14 Triliun, tapi Rp 14 Miliar

Masyarakat menjadi lebih jarang berbelanja padahal barang yang ditawarkan banyak, sehingga mendorong penurunan harga.

Kedua kondisi tersebut memiliki sisi positif dan negatifnya masing-masing. Pemerintah tentu tidak bisa terus menerus membiarkan harga melambung tinggi. Meski ini mencerminkan ekonomi yang bergeliat, harga yang terus naik akan merugikan masyarakat karena biaya yang dikeluarkan untuk membeli barang semakin mahal.

Karena itu, pemerintah perlu mengendalikan inflasi agar tidak naik tajam. Sebaliknya, jika ekonomi terus mengalami deflasi tentu menguntungkan bagi konsumen karena harga barang-barang turun sehingga barang jadi lebih murah, namun tidak baik bagi produsen dan pemerintah.

4. Fungsi redistribusi

Untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia, pemerintah harus mampu mendistribusikan anggaran untuk pembangunan sesuai tempatnya.

Baca juga: Teori Permintaan dan Penawaran dalam Ekonomi Islam

Disinilah peran dan fungsi pajak sebagai redistribusi ekonomi. Di mana pemerintah menerapkan pajak dengan memperhatikan aspek kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Penarikan pajak adalah lebih diutamakan dari kelompok masyarakat yang memperoleh untuk besar dari perekonomian. Misal dengan pajak penghasilan, PPN atau pajak badan usaha.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com