Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal 4 Fungsi Pajak bagi Pembangunan Negara

JAKARTA, KOMPAS.com – Pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang dipungut dari individu atau perusahaan. Hampir semua negara di seluruh dunia memungut pajak dari rakyatnya.

Dikutip dari Investopedia, pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah. Pajak yang dikumpulkan selanjutnya digunakan untuk kemajuan ekonomi dan semua yang hidup di dalamnya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.

Sementara, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.

Menurut Djajadiningrat, pajak adalah suatu kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan uang atau dana mereka dalam jumlah tertentu untuk dimasukkan ke dalam kas negara yang dipengaruhi oleh kondisi, kejadian atau perbuatan tertentu.

Kewajiban ini tidak dimaknai sebagai sebuah hukuman, namun sifatnya memaksa bagi setiap wajib pajak. Selain itu, wajib pajak yang telah menyetorkan dananya tadi tidak memiliki hak untuk memperoleh imbalan secara langsung, melainkan dana akan dipakai untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara umum.

Bisa dikatakan bahwa pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak (bisa berupa perorangan maupun badan usaha) untuk menyetor dananya kepada pemerintah dengan ketentuan dan besaran yang diatur negara.

Output dari pajak adalah tidak bisa dirasakan langsung dan secara personal. Melainkan dampaknya bersifat universal alias akan dirasakan oleh setiap orang lewat percepatan pembangunan negara.

Fungsi pajak dalam pembangunan negara

Dikutip dari laman Gramedia.com, kehadiran sistem perpajakan memiliki sejumlah fungsi penting dalam sebuah negara terutama untuk mencapai target pembangunan. Adapun fungsi pajak adalah sebagai berikut:

1. Fungsi anggaran (budgeting)

Pemungutan pajak adalah menjadi langkah ideal untuk melibatkan rakyat dalam pembangunan negara. Karena itu, fungsi pajak dari sisi anggaran membantu menjelaskan bahwa, pajak dipakai pemerintah untuk mengisi slot sumber pendanaan dalam anggaran negara.

Anggaran yang disusun pemerintah ini adalah yang kita banyak kenal sebagai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Pemerintah setiap tahunnya menyusun kerangka APBN untuk masa satu tahun. Di dalam APBN tersebut terdapat sejumlah komponen, ada yang disebut sebagai pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Pajak yang menjalankan fungsi anggaran masuk ke dalam komponen pendapatan. Pungutan pajak membantu memenuhi pendapatan negara di dalam anggaran APBN.

Dalam realisasinya, pendapatan dari pajak dipakai untuk memenuhi kebutuhan pada komponen belanja negara. Namun, dalam implementasinya hingga saat ini, pendapatan dari pajak adalah tidak selalu berhasil memenuhi kebutuhan belanja.

Dengan kata lain, pendapatan pajak adalah tidak cukup untuk membiayai kebutuhan belanja pemerintah. Karena itu, di dalam komponen pendapatan negara, pajak bukan satu-satunya sumber pendapatan negara, namun ada juga dana hibah hingga pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

2. Fungsi mengatur (regulated)

Fungsi pajak yang kedua adalah sebagai komponen yang mengatur. Pajak dipakai pemerintah untuk mengatur bagaimana masyarakat atau publik terlibat di dalam pendanaan pembangunan negara.

Karena didefinisikan sebagai objek pengaturan, maka implementasi pajak adalah selalu bersifat memaksa atau membebankan seseorang untuk memenuhi kewajibannya.

Dalam hal ini, orang atau badan yang dikenai pajak disebut sebagai wajib pajak. Orang tersebut wajib, mau tidak mau, suka tidak suka harus membayar pajak sebagai bentuk kewajibannya sebagai warga negara.

Begitupun dengan badan atau perusahaan, suka tidak suka mereka harus menyetor pajak kepada pemerintah, ini sebagai bagian komitmen mereka terhadap pembangunan negara atau tempat dimana mereka memperoleh keuntungan.

Sehingga, jika seseorang atau badan usaha ingin mendapat fasilitas infrastruktur yang baik, maka mereka wajib menyetor uang kepada pemerintah untuk membantu pembangunan infrastruktur.

Sederhananya, fungsi pajak adalah sebagai komponen yang mengatur, terutama untuk melibatkan orang atau badan dalam penyediaan pendanaan negara.

3. Fungsi stabilitas

Dalam konteks yang lebih luas, fungsi pajak adalah menjadi komponen untuk mencapai stabilitas ekonomi. Dalam suatu perekonomian, adanya fenomena kenaikan harga yang signifikan dalam jangka waktu tertentu secara terus menerus dikenal sebagai inflasi.

Apabila harga terus naik atau terjadi inflasi, menunjukkan bahwa perekonomian terus menggeliat karena konsumen semakin banyak yang berbelanja, namun keterbatasan produksi membuat harga terus merangkak naik. Permintaan menjadi lebih banyak ketimbang penawaran.

Sebaliknya, ketika harga-harga barang cenderung jatuh menunjukkan bahwa perekonomian mungkin saja tengah lesu. Harga menjadi lebih murah karena terjadi surplus pada produksi, jumlah barang yang ditawarkan justru lebih banyak ketimbang permintaan.

Masyarakat menjadi lebih jarang berbelanja padahal barang yang ditawarkan banyak, sehingga mendorong penurunan harga.

Kedua kondisi tersebut memiliki sisi positif dan negatifnya masing-masing. Pemerintah tentu tidak bisa terus menerus membiarkan harga melambung tinggi. Meski ini mencerminkan ekonomi yang bergeliat, harga yang terus naik akan merugikan masyarakat karena biaya yang dikeluarkan untuk membeli barang semakin mahal.

Karena itu, pemerintah perlu mengendalikan inflasi agar tidak naik tajam. Sebaliknya, jika ekonomi terus mengalami deflasi tentu menguntungkan bagi konsumen karena harga barang-barang turun sehingga barang jadi lebih murah, namun tidak baik bagi produsen dan pemerintah.

4. Fungsi redistribusi

Untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia, pemerintah harus mampu mendistribusikan anggaran untuk pembangunan sesuai tempatnya.

Disinilah peran dan fungsi pajak sebagai redistribusi ekonomi. Di mana pemerintah menerapkan pajak dengan memperhatikan aspek kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Penarikan pajak adalah lebih diutamakan dari kelompok masyarakat yang memperoleh untuk besar dari perekonomian. Misal dengan pajak penghasilan, PPN atau pajak badan usaha.

Sebaliknya, karena kelompok rentan cenderung memiliki pendapatan yang rendah, pemerintah memberikan pengampunan pajak sehingga mereka tidak terlalu banyak terlibat dalam membiayai pembangunan negara.

Fungsi pajak sebagai redistribusi ekonomi merupakan implementasi ideal pembangunan negara. Pajak dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat. Pajak besar ditarik dari masyarakat kaya yang kemudian dana tersebut dikelola untuk pembangunan dan memberi bantuan bagi masyarakat miskin.

Kendati demikian, masyarakat kaya bukan berarti tidak mendapat untung dari pengenaan pajak tersebut, karena pengenaan pajak biasanya dibarengi berbagai manfaat seperti pemberian izin usaha dan lainnya.

Badan usaha yang patuh pajak akan memperoleh citra baik bukan hanya dari masyarakat namun juga oleh pemerintah. Sehingga secara tidak langsung ini memberi manfaat bagi bisnis yang dijalankan.

Itulah penjelasan mengenai pajak dan fungsi pajak bagi pembangunan negara. Bisa dikatakan, fungsi utama pajak bagi negara adalah dibagi menjadi empat yakni fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur dan fungsi stabilitas.

https://money.kompas.com/read/2022/03/24/190357726/mengenal-4-fungsi-pajak-bagi-pembangunan-negara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke