Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggal Seminggu Lagi, Baru 8,75 Juta WP Lapor SPT Tahunan

Kompas.com - 25/03/2022, 14:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, sekitar 8,75 juta wajib pajak (WP) sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Nominalnya bertambah dari 7,1 juta pada 18 Maret 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor menyebut, rasio kepatuhan meningkat dari 32,12 persen pada 14 Maret 2022. Adapun target rasio untuk tahun 2022 sebesar 80 persen.

"Jumlah penerimaan SPT Tahunan per 25 Maret sebanyak 8.756.564 SPT, yang terdiri dari SPT OP (Orang Pribadi) 8.507.380 WP, sisanya adalah SPT Badan," kata Neilmaldrin kepada Kompas.com, Jumat (25/3/2022).

Baca juga: Juragan 99 Gilang Widya Pamer Omzet MS Glow Rp 600 Milar Per Bulan, Stafsus Sri Mulyani: Wow Gurih Nih, Tinggal Cocokkan SPT

Neilmaldrin mengatakan, pelaporan SPT badan masih minim karena batas waktu penyampaian berlangsung hingga akhir April 2022.

Berdasarkan metode penyampaiannya, SPT yang disampaikan secara elektronik lebih mendominasi, yakni 8,41 juta dari total 8,75 juta.

Sementara SPT secara manual disampaikan oleh 3,87 persen WP atau 343.489 WP.

"Sampai dengan kemarin sore tanggal 24 Maret 2022 Jam 17.00 WIB ada penambahan lebih dari 56 ribuan SPT Tahunan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu," jelas Neil.

Neil juga menjelaskan, ada beberapa strategi yang diberikan Ditjen Pajak untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak WP.

Baca juga: Tak Lapor SPT? Awas Kena Denda Rp 100.000 hingga Bisa Kena Pidana

Strategi pertama adalah melakukan sosialisasi secara langsung dan tidak langsung melalui kanal kehumasan DJP, termasuk penyelanggaraan kelas pajak.

Lalu, mengirim email blast kepada WP untuk segera melaporkan SPT dengan tagline "lebih awal lebih baik". Pihaknya juga mengirim email blast kepada pemberi kerja untuk menerbitkan Bukti Potong bagi karyawan.

Kemudian, bekerja sama dengan Kemenpan-RB untuk mengimbau seluruh ASN agar lapor SPT tepat waktu, dan menjadikan figur publik sebagai tokoh panutan penyampaian laporan SPT tepat waktu.

"Dan tentunya kami terus melakukan upaya-upaya sosialisasi, edukasi, persuasi, kampanye dan panutan, menambah booth-booth informasi e-filing, untuk meningkatkan kepatuhan WP, dalam hal ini di antaranya kepatuhan SPT Tahunan," tandas Neil.

Ada Denda Jika Tidak Lapor SPT

Sebelumnya, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tanah Abang Tiga, Erwin Siahaan mengatakan, ada sanksi berupa denda hingga sanksi pidana jika telat atau tidak lapor SPT Tahunan.

Denda administrasi karena telat atau tidak melapor SPT tahunan sebesar Rp 100.000 untuk WP OP dan Rp 1 juta untuk WP Badan. Sementara sanksi pidana diberikan jika memenuhi unsur pidana sesuai UU.

Hal ini tercantum dalam pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Baca juga: Simak Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT Tahunan dengan Mudah

"Kalau terlambat lapor atau tidak lapor denda dikenakan sesuai UU KUP adalah Rp 100.000. Kalau yang Rp 500.000 untuk PPN, jadi kalau masyarakat yang sudah dikukuhkan pajaknya sebagai PKP tidak lapor atau telat lapor itu Rp 500.000," kata Erwin di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com