Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapor SPT Pajak, Simak Cara Atasi Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar

Kompas.com - 29/03/2022, 09:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak (WP) rutin dilakukan setiap tahun. Jika kamu karyawan sebuah perusahaan (WP OP), batas waktu lapor SPT adalah 31 Maret 2022.

Biasanya saat melapor dan mengisi SPT, muncul status SPT Nihil, SPT Kurang Bayar, dan SPT Lebih Bayar. SPT Kurang Bayar dan Lebih Bayar biasanya ditemui dalam form 1770S dengan penghasilan tahunan Rp 60 juta.

Sebagai informasi, SPT Lebih Bayar terjadi jika jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan kredit pajak. Sementara SPT Kurang Bayar terjadi jika jumlah pajak terutang lebih besar dibandingkan kredit pajak.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online dan Panduan Mendapatkan EFIN

Lantas, bagaimana cara mengatasi status kurang bayar atau lebih bayar pada SPT?

Jika SPT Kurang Bayar

Jika SPT kurang bayar, pastikan kolom-kolom yang kamu isi di SPT sudah sesuai dengan hartamu selama setahun terakhir.

Kamu bisa mengacu nominalnya pada bukti potong pajak dari perusahaan tempatmu bekerja, kemudian menghitung ulang penghasilan, biaya, pajak terutang, dan kredit pajak selama satu tahun pajak.

Namun jika status "Kurang Bayar" masih muncul, artinya ada pembayaran pajak yang kurang, yang harus kamu setorkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (29/3/2022), berikut ini tata cara yang bisa kamu lakukan.

1. Buat kode billing

- Login situs www.pajak.go.id (Isi NPWP, kata sandi, dan kode keamanan)

- Klik icon "Bayar" pada halaman utama DJP Online, lalu klik e-billing untuk membuat kode billing

- Isikan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian, lalu klik "Buat Kode Billing"

- Cek data dalam preview, lalu klik "Cetak"

2. Bayar

- Gunakan kode ID billing yang sudah tercetak dan lakukan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asosiasi: Permendag 8/2024 Bikin RI Kebanjiran Produk Garmen dan Tekstil Jadi

Asosiasi: Permendag 8/2024 Bikin RI Kebanjiran Produk Garmen dan Tekstil Jadi

Whats New
Dewan Periklanan Indonesia: RPP Kesehatan Bisa Picu PHK di Industri Kreatif dan Media

Dewan Periklanan Indonesia: RPP Kesehatan Bisa Picu PHK di Industri Kreatif dan Media

Whats New
Pekerja Wajib Ikut Iuran Tapera, Ekonom: Lebih Baik Opsional

Pekerja Wajib Ikut Iuran Tapera, Ekonom: Lebih Baik Opsional

Whats New
Buka Peluang Kerja Sama Bilateral, Delegasi Indonesia Sampaikan Potensi Tanah Air di Moscow-Indonesia Business Mission

Buka Peluang Kerja Sama Bilateral, Delegasi Indonesia Sampaikan Potensi Tanah Air di Moscow-Indonesia Business Mission

Rilis
Astra International Gandeng Semen Indonesia Maksimalkan TKDN Sparepart UKM

Astra International Gandeng Semen Indonesia Maksimalkan TKDN Sparepart UKM

Whats New
Pertamina Minta Besaran Subsidi Solar Dikaji Ulang

Pertamina Minta Besaran Subsidi Solar Dikaji Ulang

Whats New
Cara Mengambil Uang Western Union di Bank BCA dan Syaratnya

Cara Mengambil Uang Western Union di Bank BCA dan Syaratnya

Earn Smart
Apa Kabar Pembangunan Bandara VVIP di IKN? Ini Penjelasan Menhub

Apa Kabar Pembangunan Bandara VVIP di IKN? Ini Penjelasan Menhub

Whats New
Cara Mengambil Uang Western Union di Bank BRI dan Persyaratannya

Cara Mengambil Uang Western Union di Bank BRI dan Persyaratannya

Earn Smart
Cara Mengambil Uang di Western Union, Lokasi, dan Biayanya

Cara Mengambil Uang di Western Union, Lokasi, dan Biayanya

Earn Smart
Mengenal Western Union, Cara Kirim Uang dan Biayanya

Mengenal Western Union, Cara Kirim Uang dan Biayanya

Spend Smart
Jemaah Haji Embarkasi Aceh Tahun Ini Paling Banyak Berprofesi PNS

Jemaah Haji Embarkasi Aceh Tahun Ini Paling Banyak Berprofesi PNS

Whats New
Demi Hubungan Industrial Harmonis dan Demokratis, Wamenaker Ajak Perusahaan Pertahankan Nilai-nilai Pancasila 

Demi Hubungan Industrial Harmonis dan Demokratis, Wamenaker Ajak Perusahaan Pertahankan Nilai-nilai Pancasila 

Whats New
Pertamina Proyeksi Konsumsi BBM Subsidi Naik di 2025, Pertalite Capai 32,2 Juta KL

Pertamina Proyeksi Konsumsi BBM Subsidi Naik di 2025, Pertalite Capai 32,2 Juta KL

Whats New
BRI Life Cetak Laba Bersih Rp 149,3 Miliar pada Kuartal I-2024

BRI Life Cetak Laba Bersih Rp 149,3 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com