Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Rumah dengan KPR Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

Kompas.com - 24/03/2022, 09:10 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan wajib melaporkan pajak tahunan (lapor SPT). Cara lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online di laman www.pajak.go.id.

Batas waktu lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah tanggal 31 Maret 2022. Jika tidak melakukan lapor SPT Tahunan, maka wajib pajak akan dikenakan denda.

SPT Tahunan adalah bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.

Selain itu, SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca juga: Tips Melakukan Manajemen Keuangan Keluarga pada Akhir Bulan

Adapun harta atau aset yang dilaporkan wajib pajak di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tidak hanya penghasilan bruto dari pekerjaan. Namun harta dalam status kredit seperti cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) juga harus dilaporkan.

“Pembelian rumah dengan sistem KPR tetap harus dilaporkan pada SPT Tahunan,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (23/3/2022).

Neilmaldrin menjelaskan, wajib pajak bisa mengisi di bagian B (Harta Pada Akhir Tahun) dengan kode harta 061 dan mengisi nominal harga rumah yang dibeli di kolom harga perolehan.

Selanjutnya, pada bagian C (Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun) wajib pajak mencantumkan jumlah pokok utang KPR, sembari mencantumkan nama atau bank yang memberi pinjaman.

Baca juga: Simak, Ini Tips Jitu Co-Branding dari Pakar dan Pebisnis

“Jadi, pada harta cantumkan rumah dan harga rumah kemudian pada sisi utang diisi saldo KPR yang masih harus dibayarkan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengimbau para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT nya. Menurutnya, saat ini pemerintah sudah memberikan akses yang mudah dalam mengisi SPT Tahunan.

Pasalnya, pengisian SPT Tahunan sudah bisa dilakukan secara online. Bahkan, pemerintah juga menjamin kelancaran pengisian dan bahkan keamanannya, mengingat keamanan siber merupakan salah satu hal yang sangat rentan.

Cara lapor SPT online lewat e-Form dan e-Filing untuk wajib pajak pribadi dengan mudahdjponline.pajak.go.id Cara lapor SPT online lewat e-Form dan e-Filing untuk wajib pajak pribadi dengan mudah

6 jenis harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan

Berikut ini 6 jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagaimana dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

Baca juga: Sukses MotoGP Mandalika, Sandiaga Uno Bidik Potensi Danau Toba untuk Gelar Event F1 Boat Race

1. Kas dan setara kas

  • 011 : uang tunai.
  • 012 : tabungan.
  • 013 : giro.
  • 014 : deposito.
  • 015 : setara kas lain.

2. Harta berbentuk piutang

  • 021 : piutang.
  • 022 : piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa.
  • 029 : piutang lain.

3. Investasi

  • 031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali.
  • 032 : saham.
  • 033 : obligasi perusahaan.
  • 034 : obligasi pemerintah.
  • 035 : surat utang lain.
  • 036 : reksadana.
  • 037 : instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain.
  • 038 : penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya.
  • 039 : investasi lain.

Baca juga: Mudah, Ini Cara Daftar Vaksin Booster di PeduliLindungi dan JAKI

4. Alat transportasi

  • 041 : sepeda.
  • 042 : sepeda motor.
  • 043 : mobil.
  • 049 : transportasi lain.

5. Harta bergerak

  • 051 : logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.
  • 052 : batu mulia seperti intan dan berlian.
  • 053 : barang seni dan antik.
  • 054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus.
  • 055 : peralatan elektronik dan furnitur.
  • 059 : harta bergerak lain.

6. Harta tidak bergerak

  • 061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal.
  • 062 : tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang.
  • 063 : tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.
  • 069 : harta tak bergerak lain.

Baca juga: Bertemu dengan Kemenaker, Bos SiCepat Bantah Lakukan PHK Massal

Nah, bagi Anda wajib pajak orang pribadi yang ingin mengetahui cara lapor SPT Tahunan secara online, bisa dilihat pada link berikut ini. Pastikan lapor SPT tepat waktu setiap tahunnya untuk menghindari sanksi denda.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com