Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapor SPT Pajak, Simak Cara Atasi Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar

Kompas.com - 29/03/2022, 09:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

- Pembayaran dilakukan melalui kanal teller bank, ATM, mobile banking, atau EDC

- Masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara (BPN) ke e-filing

- Jika memerlukan bantuan, hubungi www.pajak.go.id atau telepon Kring Pajak 1500200.

Baca juga: Simak Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT Tahunan dengan Mudah

Jika SPT Lebih Bayar

Jika SPT kamu berstatus lebih bayar, kamu harus mengirim dokumen yang dipersyaratkan dan diunggah dalam format PDF.

Selain itu, kamu perlu menyiapkan SPT dan dokumen pendukung, yakni bukti potong pajak. Pastikan seluruh penghasilan, pengurang, PTKP, dan PPh yang dipotong pihak lain diisi dengan benar dan lengkap.

Mekanisme pengembalian lebih bayar yang pertama melalui pemeriksaan yang diatur pada pasal 17B Ayat 1 UU KUP.

Melalui mekanisme pemeriksaan ini, maka setelah melaporkan SPT Tahunan yang berstatus LB, wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajaknya.

Setelah permohonan wajib pajak diterima secara lengkap, maka KPP akan melakukan pemeriksaan atas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Jangka waktu pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak adalah selama 12 bulan.

Melalui hasil pemeriksaan, DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Lalu, DJP melakukan perhitungan kelebihan pembayaran pajak yang dimiliki oleh wajib pajak terhadap utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak.

Jika terdapat sisa lebih bayar, maka lebih bayar tersebut akan dikembalikan kepada wajib pajak melalui penerbitan SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak). SKPKPP ini diterbitkan paling lambat satu bulan sejak tanggal penerbitan SKPLB.

Baca juga: Disentil Stafsus Menkeu, Juragan 99 Lapor SPT dan Ikut Tax Amnesty

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Biaya Admin BNI Taplus Muda Per Bulannya

Info Biaya Admin BNI Taplus Muda Per Bulannya

Spend Smart
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Mei 2024 Naik Rp 6.000, Simak Rinciannya

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Mei 2024 Naik Rp 6.000, Simak Rinciannya

Spend Smart
Temukan Indikasi Lazada Langgar Persaingan Usaha, KPPU Lakukan Penyelidikan

Temukan Indikasi Lazada Langgar Persaingan Usaha, KPPU Lakukan Penyelidikan

Whats New
Pemerintah Bakal Pangkas Subsidi Energi pada 2025? Ini Kata Sri Mulyani

Pemerintah Bakal Pangkas Subsidi Energi pada 2025? Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Simak, Ini Cara Ajukan Early Redemption Sukuk Tabungan ST010T2

Simak, Ini Cara Ajukan Early Redemption Sukuk Tabungan ST010T2

Whats New
Sekjen Kemenaker: Green Jobs Tak Bisa Dihindari dan Harus Jadi Prioritas

Sekjen Kemenaker: Green Jobs Tak Bisa Dihindari dan Harus Jadi Prioritas

Whats New
IHSG Berharap ke 'New Blue Chips', Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Berharap ke "New Blue Chips", Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Hasil Merger XL Axiata dan Smartfren Diproyeksi Akan Bernilai 3,5 Miliar Dollar AS

Hasil Merger XL Axiata dan Smartfren Diproyeksi Akan Bernilai 3,5 Miliar Dollar AS

Whats New
Ramai soal Aturan Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Ini Penjelasan BP Tapera

Ramai soal Aturan Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Ini Penjelasan BP Tapera

Whats New
Sampoerna Agro Tebar Dividen Rp 220 Miliar, Cek Jadwalnya

Sampoerna Agro Tebar Dividen Rp 220 Miliar, Cek Jadwalnya

Whats New
[POPULER MONEY] Jokowi Terbitkan Aturan Baru soal Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera | Pertamina Tertibkan Penjualan Eipiji 3 Kg

[POPULER MONEY] Jokowi Terbitkan Aturan Baru soal Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera | Pertamina Tertibkan Penjualan Eipiji 3 Kg

Whats New
Setoran Pajak Loyo, Pendapatan Negara Turun

Setoran Pajak Loyo, Pendapatan Negara Turun

Whats New
 Kemendag Sebut Rencana Kenaikan MinyaKita Sudah Pertimbangkan Daya Beli

Kemendag Sebut Rencana Kenaikan MinyaKita Sudah Pertimbangkan Daya Beli

Whats New
Kegiatan Ekonomi: Definisi, Jenis, dan Contohnya

Kegiatan Ekonomi: Definisi, Jenis, dan Contohnya

Earn Smart
Tarik Tunai lewat EDC BCA Akan Dikenakan Biaya Admin Mulai 5 Juli 2024

Tarik Tunai lewat EDC BCA Akan Dikenakan Biaya Admin Mulai 5 Juli 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com