Biasanya saat melapor dan mengisi SPT, muncul status SPT Nihil, SPT Kurang Bayar, dan SPT Lebih Bayar. SPT Kurang Bayar dan Lebih Bayar biasanya ditemui dalam form 1770S dengan penghasilan tahunan Rp 60 juta.
Sebagai informasi, SPT Lebih Bayar terjadi jika jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan kredit pajak. Sementara SPT Kurang Bayar terjadi jika jumlah pajak terutang lebih besar dibandingkan kredit pajak.
Lantas, bagaimana cara mengatasi status kurang bayar atau lebih bayar pada SPT?
Jika SPT Kurang Bayar
Jika SPT kurang bayar, pastikan kolom-kolom yang kamu isi di SPT sudah sesuai dengan hartamu selama setahun terakhir.
Kamu bisa mengacu nominalnya pada bukti potong pajak dari perusahaan tempatmu bekerja, kemudian menghitung ulang penghasilan, biaya, pajak terutang, dan kredit pajak selama satu tahun pajak.
Namun jika status "Kurang Bayar" masih muncul, artinya ada pembayaran pajak yang kurang, yang harus kamu setorkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (29/3/2022), berikut ini tata cara yang bisa kamu lakukan.
1. Buat kode billing
- Login situs www.pajak.go.id (Isi NPWP, kata sandi, dan kode keamanan)
- Klik icon "Bayar" pada halaman utama DJP Online, lalu klik e-billing untuk membuat kode billing
- Isikan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian, lalu klik "Buat Kode Billing"
- Cek data dalam preview, lalu klik "Cetak"
2. Bayar
- Gunakan kode ID billing yang sudah tercetak dan lakukan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.
- Pembayaran dilakukan melalui kanal teller bank, ATM, mobile banking, atau EDC
- Masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara (BPN) ke e-filing
- Jika memerlukan bantuan, hubungi www.pajak.go.id atau telepon Kring Pajak 1500200.
Jika SPT Lebih Bayar
Jika SPT kamu berstatus lebih bayar, kamu harus mengirim dokumen yang dipersyaratkan dan diunggah dalam format PDF.
Selain itu, kamu perlu menyiapkan SPT dan dokumen pendukung, yakni bukti potong pajak. Pastikan seluruh penghasilan, pengurang, PTKP, dan PPh yang dipotong pihak lain diisi dengan benar dan lengkap.
Mekanisme pengembalian lebih bayar yang pertama melalui pemeriksaan yang diatur pada pasal 17B Ayat 1 UU KUP.
Melalui mekanisme pemeriksaan ini, maka setelah melaporkan SPT Tahunan yang berstatus LB, wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajaknya.
Setelah permohonan wajib pajak diterima secara lengkap, maka KPP akan melakukan pemeriksaan atas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Jangka waktu pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak adalah selama 12 bulan.
Melalui hasil pemeriksaan, DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Lalu, DJP melakukan perhitungan kelebihan pembayaran pajak yang dimiliki oleh wajib pajak terhadap utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak.
Jika terdapat sisa lebih bayar, maka lebih bayar tersebut akan dikembalikan kepada wajib pajak melalui penerbitan SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak). SKPKPP ini diterbitkan paling lambat satu bulan sejak tanggal penerbitan SKPLB.
https://money.kompas.com/read/2022/03/29/090900326/lapor-spt-pajak-simak-cara-atasi-status-kurang-bayar-atau-lebih-bayar