SDR adalah singkatan dari Special Drawing Rights atau Hak Penarikan Khusus yang berasal dari dana yang disuntik negara anggota ke IMF.
SDR berbentuk aset cadangan mata uang asing pelengkap yang ditetapkan oleh IMF pada 1969. Fungsi dari SDR adalah sebagai pelengkap untuk cadangan mata uang para negara anggota IMF. Nilai dari SDR didasarkan pada 5 mata uang yaitu dollar AS, euro, renminbi, poundsterling dan yen.
Baca juga: 22 Tahun Pisah dari RI, Mengapa Timor Leste Setia Gunakan Dollar AS?
SDR atau simpanan aset di IMF ini juga dimasukan sebagai salah satu cadangan devisa yang dilaporkan Bank Indonesia setiap tahunnya.
Masih dikutip dari laman IMF, dengan kepemilikan SDR 4.648,4 juta, maka Indonesia berhak mendapatkan voting dalam pengambilan keputusan di IMF (voting power) sebesar 0,98 persen.
Untuk diketahui, penyumbang dana terbesar IMF saat ini dipegang oleh Amerika Serikat dengan jumlah SDR 82.994,2 juta dengan kepemilikan voting power 17,43 persen.
Sementara dalam keanggotan Indonesia di IMF, saat ini diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur BI Perry Warjiyo.
Kesimpulannya, sebagai negara yang ikut menitipkan dana di IMF, Indonesia secara tidak langsung memberikan utang ke negara lain.
Dalam sejarah berdirinya republik ini, Indonesia tercatat sempat menerima pinjaman dari IMF sebesar 9,1 miliar dollar AS saat krisis moneter 1997-1998.
Utang kepada IMF itu kemudian dicicil pemerintah secara bertahap dan lunas seluruhnya di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2006.
Baca juga: Mengapa Israel Begitu Kaya Raya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.