Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Umumkan Pajak Karbon Batal Berlaku 1 April 2022

Kompas.com - 31/03/2022, 11:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pajak karbon tidak jadi berlaku pada 1 April 2022.

Dia menuturkan, upaya harmonisasi aturan soal pajak karbon masih dibahas agar sesuai dengan roadmap penurunan emisi karbon hingga mencapai emisi nol bersih pada tahun 2060.

"Pelaksanaan pajak karbon seharusnya dilakukan pada 1 April 2022 namun kita masih harus melakukan koordinasi untuk mensinkronkan roadmap," kata Sri Mulyani dalam acara PPATK 3rd Legal Forum di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon Jadi Juli 2022

Sri Mulyani mengungkapkan, pengenaan pajak karbon menjadi sangat rumit. Dari sisi harga misalnya, harga karbon di dunia berbeda-beda sehingga menimbulkan risiko kebocoran.Tak heran, perdagangan karbon antar negara membutuhkan kesepakatan global.

Perbedaan harga ini terlihat sangat timpang. Di satu negara sepertu Jepang, pajak karbon dikenakan sebesar 3 dollar AS/ton CO2e. Sedangkan di Prancis tarifnya mencapai 49 dollar AS/ton CO2e.

Sementara di Spanyol, tarif pajak karbon yang dikenakan mencapai 17,48 dollar AS/ton CO2e untuk semua sektor emisi gas rumah kaca (GRK) dari gas HFCs, PFCs, dan SF6. Di Kolombia, tarifnya sebesar 4,45 dollar AS/ton CO2e untuk semua sektor.

"Di satu negara harganya hanya 3 dollar AS, di negara lain harganya 25 dollar AS dan negara lain ada yang 45 dollar AS. Berdasarkan perhitungan, dunia akan berhasil mengatasi climate change, (jika) harga karbon itu harusnya bisa mencapai 125 dollar AS," jelas dia.

Oleh karena itu kata Sri Mulyani, Indonesia akan mengimplementasikan pajak karbon secara sangat hati-hati dan bertahap.

Apalagi saat ini, seluruh negara di dunia masih berkutat dalam situasi pandemi dan sedang berupaya memulihkan ekonomi. Dia tidak ingin, mekanisme pasar karbon justru menghambat pemulihan ekonomi.

"(Kami) menjaga agar pelaksanaan bisa berjalan baik dan tentu tidak mendisrupsi pemulihan ekonomi kita. Ini yang sedang kita terus lakukan," tandas Sri Mulyani.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu mengatakan, pajak karbon ditunda sampai sekitar Juli 2022. Pemerintah ingin menyiapkan aturan turunan yang konsisten dan baik.

Baca juga: Sri Mulyani: Indonesia Butuh Rp 3.460 Triliun untuk Kurangi Emisi Karbon, APBN Tak Kuat Biayai

Aturan turunan pajak karbon perlu mengharmonisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

Sembari menyiapkan aturan turunan yang lebih komprehensif, pihaknya saat ini fokus memastikan suplai dan permintaan (demand) masyarakat dan daya belinya.

Tak bisa dipungkiri, harga-harga komoditas naik menjelang puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Di tengah kita siapkan aturan ini secara konsisten antara satu dan lain, kita melihat ruang untuk menunda penerapan pajak karbon yang semula 1 april 2022, kita dapat tunda ke sekitar Juli," kata Febrio dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Apakah Pajak Karbon Juga Sasar Konsumen?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Whats New
Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Whats New
Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com