Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Tipis, Pelaporan SPT Tahunan Capai 11,46 Juta

Kompas.com - 01/04/2022, 15:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melaporkan 11,46 juta wajib pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 1 April 2022 pukul 00.01 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan jumlah pelaporan SPT didominasi oleh WP Orang Pribadi (OP). Totalnya mencapai 11,16 juta WP. Sisanya berasal dari WP Badan.

"(WP) Badan yang nanti batas waktu (laporan) tanggal 30 April ada 294.250 WP. Ini data yang kita tarik jam 00.01 WIB (1 April 2022)," kata Neilmaldrin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Hari Terakhir Lapor SPT Situs DJP Online Sulit Diakses, Ditjen Pajak: Coba secara Berkala...

Neil menuturkan, pelaporan SPT tahun pajak 2021 mengalami peningkatan sebesar 0,03 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Adapun hingga akhir tahun ini, pihaknya menargetkan pelaporan SPT mencapai 15,3 juta. Dengan demikian hingga 31 Maret 2022, pelaporan SPT sudah mencapai 60,33 persen.

"(Meskipun batas waktu lapor sudah lewat), target SPT dihitung sampai dengan akhir tahun. Jadi saya sampaikan 11,4 juta itu baru sampai tanggal 31 Maret," ucap Neil.

Sementara berdasarkan metode penyampaian, SPT yang disampaikan secara elektronik lebih mendominasi, yakni mencapai 96 persen dari total keseluruhan pelaporan. SPT disampaikan melalui e-SPT, e-Form, dan e-Filing.

Baca juga: Hari Terakhir, Ini Sanksi Administratif kalau Telat Lapor SPT

Sisanya sebanyak 4 persen dilaporkan secara langsung oleh wajib pajak ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Dia optimistis kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini bisa meningkat. Sebab, untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan masih berlangsung.

"Nanti ada SPT yang telat lapor dan kemudian masuk sebelum Desember 2022. Jadi kalau bicara target, sampai 31 Desember," tandas Neil.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online dan Panduan Mendapatkan EFIN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com