Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beras dan Daging Premium Juga Tak Kena PPN 11 Persen

Kompas.com - 01/04/2022, 14:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen hari ini. Namun, pemerintah tetap membebaskan PPN kepada barang-barang sembako, seperti beras dan daging.

Beras-beras premium dan daging-daging premium pun masih dibebaskan dari PPN. Padahal sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan tarif PPN untuk kebutuhan pokok yang sifatnya premium.

Pasalnya, kebutuhan pokok dengan harga yang tinggi di pasaran ini banyak dikonsumsi oleh masyarakat menengah atas.

Baca juga: PPN 11 Persen, Harga Mi Instan dan Minyak Goreng Ikut Naik

"(Untuk beras dan daging premium) Dikasih fasilitas dulu sekarang," kata Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Pria yang karib disapa Pras ini menyebut, pemerintah memiliki alasan untuk tidak mengenakan PPN pada beras hingga daging premium. Saat ini, Indonesia masih dalam tahap pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Di sisi lain, pihaknya perlu memperkuat administrasi terkait barang kebutuhan pokok premium yang diimpor.

Seluruh kementerian/lembaga terkait mesti berpartisipasi mengadministrasi barang tersebut, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Tarif PPN 11 Persen Resmi Berlaku, 12 Bahan Pokok Ini Bebas PPN

"Karena masih agak ribet, ekonomi belum pulih, administrasi masih sulit. (Bagaimana) cara bedain daging premium (atau) bukan. Di sisi impornya kita belum perkuat administrasi, sehingga teman-teman bea cukai dan perdagangan perlu saling update membuat sistemnya," ucap dia.

Kendati demikian dia memastikan, pemerintah memiliki ruang untuk mengenakan PPN pada barang-barang tersebut di masa yang akan datang. Utamanya setelah administrasi dan sistemnya sudah siap.

"Itu memungkinkan semua dikenai, ruangnya ada. Nah, kalau kita settle harusnya bisa ini. Mulai bisa dikenakan untuk daging wagyu, ruangnya ada," tandas dia.

Sebelumnya pada pertengahan tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, beras premium seperti beras basmati dan beras shirataki bisa dipungut PPN. Pasalnya, beras kalangan kelas atas itu berharga 5-10 kali lipat dari harga beras lokal.

Begitu juga dengan komoditas lain seperti daging sapi. Daging sapi yang akan dipungut pajak adalah daging sapi Kobe dan daging sapi Wagyu yang harganya sekitar 10-15 kali lipat dari harga daging sapi biasa.

"Beras produksi petani kita seperti Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, dan lain-lain yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN)," tutur Sri Mulyani.

Baca juga: PPN Naik Jadi 11 Persen, Lotte Grosir Ikut Naikkan Pajak Belanja Konsumen

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com