Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahan Harga Pertalite Tak Naik, Kemenkeu: Minyak Bumi Memang Memberatkan...

Kompas.com - 04/04/2022, 13:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengakui, kenaikan harga minyak bumi dan gas alam di dunia memberatkan APBN.

Dia tidak memungkiri, kenaikan harga minyak dan gas dunia ini membuat subsidi energi yang diberikan pemerintah membengkak. Pemerintah harus membayar kompensasi lebih tinggi kepada Pertamina karena tidak menaikkan harga BBM di SPBU.

"Harga minyak bumi itu memang memberatkan bagi kami, kenapa? Karena harga Pertalite dan bahan bakar biasanya kita usahakan tidak terlalu bergejolak di SPBU," ucap Febrio dalam webinar Indonesia Macro Economic Outlook 2022 di Jakarta, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Jadi BBM Subsidi Pengganti Premium, Ini Kuota Pertalite Tahun 2022

Febrio menuturkan, APBN harus hadir sebagai bantalan goncangan agar daya beli masyarakat terhadap BBM tidak menurun.

Tercatat, besaran subsidi energi hingga Februari 2022 mencapai Rp 21,7 triliun atau 11,3 persen terhadap APBN. Subsidi terdiri dari subsidi reguler energi tahun ini yang sebesar Rp 11,48 triliun dan kurang bayar di tahun sebelumnya Rp 10,17 triliun.

Selain peningkatan harga, naiknya subsidi energi hingga Februari 2022 terjadi karena meningkatnya volume konsumsi BBM, elpiji, dan listrik seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat.

"Itu mengakibatkan APBN harus hadir dalam konteks menjamin tidak terjadinya kenaikan harga fluktuatif untuk kepentingan rakyat banyak, dengan demikian akhirnya memang siap untuk bisa meng-absorb risiko tersebut," sebut Febrio.

Di sisi lain, ada beberapa komoditas lain yang membantu meningkatkan penerimaan negara, salah satunya adalah kelapa sawit. Sejak permintaan meningkat, harga komoditas itu sempat meningkat menjadi 1.926,9 dollar AS per ton, menjadi rekor tertinggi sepanjang masa.

Febrio bilang, harga komoditas yang meningkat akan menjadi nilai tambah yang besar bagi perekonomian. Di sisi lain, menjadi sumber tambahan likuiditas di perekonomian.

"Biasanya di tahun-tahun ketika harga komoditas tinggi, kita biasanya menikmati transmisinya mengalir ke sektor perbankan dan mengalir konsumsi masyarakat khususnya petani yang menikmati kenaikan harga," ucap Febrio.

Baca juga: Peran Luhut di Balik Kenaikan Harga Pertamax

Pemerintah masih nunggak Rp 190 triliun

Sebelumnya, menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah masih memiliki sisa kewajiban kompensasi dari harga energi ke Pertamina dan PLN pada tahun 2021.

Besaran kompensasi tersebut mencapai Rp 109 triliun. Jumlahnya terdiri dari kompensasi tahun 2020 yang belum dilunasi kepada Pertamina Rp 15,9 triliun, dan kompensasi Rp 93,1 triliun di tahun 2021 kepada dua perusahaan pelat merah tersebut.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, pemerintah baru membayar kompensasi senilai Rp 47,9 triliun di tahun 2020.

Adapun perhitungan nilai kompensasi Rp 109 triliun belum memasukkan besaran kompensasi di tahun 2022. Sri Mulyani memperkirakan, besaran kompensasi di tahun 2022 akan semakin membengkak, lantaran tingginya harga-harga energi di tingkat global.

"Sekarang tahun 2021 berdasarkan audit BPKP, kompensasi akan melonjak, yaitu biaya kompen BBM akan melonjak Rp 68,5 triliun, dan listrik Rp 24,6 triliun, jadi ada Rp 93,1 triliun. Secara total pemerintah memiliki kewajiban Rp 109 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Pertalite Dikabarkan Langka, Erick Thohir: Tidak Perlu Ribut-ribut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com