JAKARTA, KOMPAS.com – Aksi penipuan dengan modus pemberian rekening untuk mentransfer atau membayar uang masih sering terjadi di masyarakat. Untuk mencegah hal tesebut, saat ini ada cara mengecek rekening penipu (cek rekening penipu) secara online.
Cara cek rekening penipu secara online sendiri bisa dilakukan dengan mudah. Masyarakat tidak perlu repot melaporkan ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdekat.
Salah satu platform yang menyediakan layanan cek rekening penipu secara online adalah www.cekrekening.id. Portal yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ini bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.
Melalui CekRekening.id, masyarakat dapat melakukan cek rekening penipu apabila menerima SMS permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain yang tidak berkaitan dan tidak bertanggungjawab.
Baca juga: Pendaftaran STIS 2022: Kuota, Syarat, dan Biaya Tes Masuk STIS 2022
Selain cek nomor rekening penipu, masyarakat juga dapat membuat laporan melalui portal pengaduan online tersebut. Selanjutnya, laporan dari masyarakat akan diverifikasi apabila nomor rekening dan modusnya merupakan penipuan.
Pelaporan melalui CekRekening.id juga juga dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, bank serta pengelola situs e-Commerce.
Cek rekening penipu secara online tentunya menjadi salah satu upaya preventif untuk menghindari penipuan terhadap keluarga maupun teman sekitar.
Selain CekRekening.id, masyarakat juga bisa mengakses laman Kredibel.co.id untuk cek nomor rekening penipu secara online beserta nomor HP.
Baca juga: HIPPI Minta Pemerintah Beri Ruang Berunding Bagi Perusahaan yang Tidak Mampu Bayar THR
Lalu, ada Lapor.go.id yang dikembangkan oleh Kementerian PAN RB bersama Kemendagri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia. Situs ini juga dapat dimanfaatkan untuk melaporkan nomor rekening yang terindikasi penipuan.
Lalu bagaimana cara cek rekening penipu secara online? Simak penjelasannya berikut ini:
Adapun cara cek rekening penipu online melalui CekRekening.id, bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Apabila mencari informasi lebih lanjut bisa melalui telepon: (021) 384 5786, WhatsApp: 08118331316, Email: cekrekening@kominfo.go.id.
Baca juga: Penerimaan IPDN 2022: Kuota, Syarat dan Biaya Pendaftaran
Selanjutnya, cek rekening penipu secara online juga dapat dilakukan melalui situs Kredibel.co.id.
Cek rekening dari Kredibel dapat mengidentifikasi apakah seseorang berpotensi melakukan penipuan atau tidak, berdasarkan keluhan dan laporan pengguna yang pernah bertransaksi dengan orang tersebut.
Untuk melakukan cek rekening lewat situs ini, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Baca juga: Cair Pekan Depan, Simak Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300.000