Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tahun 2022, Kapan Calon Jemaah Haji Bisa Berangkat ke Mekkah?

Kompas.com - 14/04/2022, 22:12 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akan memberangkatkan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi tahun 2022 ini. Hal tersebut menindaklanjuti pengumuman otoritas Arab Saudi yang kembali membuka ibadah haji dari luar negeri.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa ibadah haji 2022 akan kembali digelar dengan jumlah kuota haji sebanyak 1 juta jemaah.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, memastikan tahun ini Indonesia akan menyelenggarakan ibadah haji yang sempat tertunda selama 2 tahun.

"Pemerintah optimistis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," ujar Yaqut melalui keterangan resmi.

Baca juga: Telkom-Singtel Kolaborasi Kembangkan Data Center dan Bisnis Broadband

Keberangkatan ibadah haji 2022 tentu menjadi kabar yang dinantikan umat Islam di Indonesia. Pasalnya, selama 2 tahun Indonesia harus menunda penyelenggaraan ibadah haji di tengah wabah pandemi Covid-19.

Lalu, jika calon jamaah haji yang baru mendaftar tahun 2022, kapan mereka bisa berangkat menunaikan ibadah haji ke tanah suci?

Dikutip dari laman haji.kemenag.go.id, Kamis (14/4/2022), daftar tunggu haji atau waiting list untuk calon jemaah haji asal Jakarta adalah 26 tahun.

Artinya, jika calon jemaah haji asal Jakarta mendaftarkan diri tahun 2022, waktu estimasi berangkatnya sekitar tahun 2048.

Baca juga: Turun ke Lapangan, Kementan Pastikan 12 Bahan Pangan Pokok di NTB Aman hingga Lebaran

Pasalnya, kuota calon jemaah haji dari Jakarta di laman haji.kemenag.go.id hanya sebanyak 7.766 orang. Sementara calon jemaah haji yang sudah mendaftarkan diri sebanyak 195.039 orang.

Contoh lain, apabila ada calon jemaah haji asal Jawa Tengah yang baru mendaftar tahun ini, maka perkiraan berangkatnya adalah sekitar tahun 2051.

Sebab, rata-rata daftar tunggu haji atau waiting list untuk calon jemaah haji asal Jawa Tengah adalah 29 tahun. kuota calon jemaah haji dari Jawa Tengah sendiri sebanyak 29.786 orang. Sedangkan calon jemaah haji yang sudah mendaftarkan diri sebanyak 861.209 orang.

Ilustrasi, jika daftar haji tahun 2022, kapan perkiraan calon jemaah haji bisa berangkat ke Tanah Suci? Haramain Sharifain/Twitter Ilustrasi, jika daftar haji tahun 2022, kapan perkiraan calon jemaah haji bisa berangkat ke Tanah Suci?

Daftar tunggu haji

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Agama, berikut daftar tunggu haji di berbagai provinsi di Indonesia:

Baca juga: Hadapi Ketidakpastian Global, Bahana TCW Ubah Strategi Reksa Dana Ini

  • Aceh: daftar tunggu haji 31 tahun 
  • Sumatera Utara: daftar tunggu haji 20 tahun
  • Sumatera Barat: daftar tunggu haji 23 tahun
  • Riau: daftar tunggu haji 24 tahun
  • Jambi: daftar tunggu haji 30 tahun
  • Sumatera Selatan: daftar tunggu haji 22 tahun
  • Lampung: daftar tunggu haji 22 tahun
  • DKI Jakarta: daftar tunggu haji 26 tahun
  • Jawa Barat: daftar tunggu haji 21 tahun
  • Jawa Tengah: daftar tunggu haji 29 tahun
  • D.I. Yogyakarta: daftar tunggu haji 30 tahun
  • Jawa Timur: daftar tunggu haji 32 tahun
  • Bali: daftar tunggu haji 26 tahun
  • Nusa Tenggara Barat: daftar tunggu haji 35 tahun
  • Nusa Tenggara Timur: daftar tunggu haji 22 tahun
  • Kalimantan Tengah: daftar tunggu haji 25 tahun
  • Kalimantan Selatan: daftar tunggu haji 36 tahun
  • Sulawesi Utara: daftar tunggu haji 16 tahun
  • Sulawesi Tengah: daftar tunggu haji 21 tahun
  • Sulawesi Tenggara: daftar tunggu haji 25 tahun
  • Papua: daftar tunggu haji 23 tahun
  • Bangka Belitung: daftar tunggu haji 25 tahun
  • Banten: daftar tunggu haji 25 tahun
  • Gorontalo: daftar tunggu haji 16 tahun
  • Kepulauan Riau: daftar tunggu haji 21 tahun

Baca juga: Kementan Dinilai Mampu Kendalikan Inflasi Sektor Pertanian, Pengamat Ekonomi Berikan Apresiasi

Biaya haji 2022

Dikutip dari laman Kemenag, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya haji 2022 rata-rata adalah Rp 39.886.009.

Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) merupakan salah satu komponen biaya yang harus dibayarkan para jemaah haji.

Adapun total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari tiga komponen, yakni biaya pemberangkatan, biaya protokol kesehatan, dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.

Baca juga: Jalur Bekasi-Semarang dan Merak-Bakauheni Diprediksi Macet Saat Mudik Lebaran, Ini Antisipasi Pemerintah

Adapun rincian besaran biaya haji 2022 adalah sebagai berikut:

  • Biaya pemberangkatan atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2022 sekitar Rp 39.886.009 per jemaah. Biaya perjalanan ini meliputi biaya penerbangan, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa pemberangkatan.
  • Biaya protokol kesehatan sebesar Rp 808.618,80 per jemaah.
  • Biaya dari nilai manfaat keuangan haji Komponen biaya yang terakhir adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji. Besaran biaya ini disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.

Berdasarkan total ketiga komponen biaya tersebut, maka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara keseluruhan adalah Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Baca juga: Awasi Distribusi Minyak Goreng Curah, Pemerintah Bakal Pasang Kode QR di Tangki Pengiriman

Ilustrasi, jika daftar haji tahun 2022, kapan perkiraan calon jemaah haji bisa berangkat ke Tanah Suci? PIXABAY Ilustrasi, jika daftar haji tahun 2022, kapan perkiraan calon jemaah haji bisa berangkat ke Tanah Suci?

Sebelumnya, pada 2020, pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji sekitar Rp 32 juta. Angka tersebut lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya perjalanan ibadah haji 2022.

Meski demikian, pemerintah memastikan selisih biaya perjalanan ibadah haji tersebut tidak ditanggung oleh jemaah yang telah lunas namun mengalami tertunda untuk berangkat haji di 2020.

Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account. Virtual Account merupakan rekening masing-masing jemaah haji tunggu.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," tegas Yaqut.

Baca juga: Progres Pembangunan 83 Persen, Bendungan Cipanas Ditarget Kelar Akhir 2022

Nah, itulah informasi seputar daftar tunggu haji di seluruh provinsi di Indonesia. Informasi lebih lengkap mengenai daftar tunggu haji atau waiting list, dapat dilihat di laman https://haji.kemenag.go.id/v4/waiting-list

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com