Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji ke-13 ASN Cair Juni, Tidak Bareng THR, Sri Mulyani: untuk Bantu Aparatur Jelang Tahun Ajaran Baru Sekolah

Kompas.com - 16/04/2022, 16:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan pada H-10 Lebaran, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 ini akan dicairkan pada Juli mendatang menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Baca juga: Pemerintah Resmi Cairkan Jumlah THR ASN dan Pensiunan Tahun Ini Lebih Besar dari Tahun Lalu

Pasalnya, tujuan diberikannya gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri adalah untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan belanja pendidikan untuk anak-anaknya.

"Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16 2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Pemerintah Alokasikan Rp 34,3 Triliun untuk Anggaran THR PNS 2022

Adapun pengaturan pelaksanaan teknis anggaran gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri ini adalah Peraturan Menteri Keuangan untuk anggaran yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk anggaran yang bersumber dari APBD.

Dengan adanya gaji ke-13 dan THR PNS, diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi Indonesia yang sempat terganggu akibat terjadinya pandemi Covid-19 lebih dari dua tahun belakangan.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untak masyarakat dalam beraktifitas dan menjalankan kegiatan dan membantu pemulihan ekonomi Indonesia," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Umumkan THR ASN Cair, Menteri Tjahjo: Mari Manfaatkan untuk Mudik dan Belanja di Pasar Tradisional


 

Ada bonus tunjangan kinerja 50 persen

Besaran gaji ke-13 dan THR PNS tahun ini lebih besar dari tahun 2020 dan 2021 karena pemerintah menyesuaikan penambahan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi PNS yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Untuk instansi pemerintah daerah yang mengelola PNS daerah, akan menambah maksimal 50 persen tambahan penghasilan dengan melihat kapasitas fiskal daerah masing-masing sesuai dengan aturan perundangan.

"Jadi untuk pemerintah pusat tunjangan kinerja per bulan ditambahkan ke THR dan gaji ke-13 untuk instansi daerah 50 persen adalah paling banyak penambahan penghasilan memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah," tutur dia.

Penambahan besaran gaji ke-13 dan THR PNS ini dilakukan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga berupaya membantu kelompok masyarakat yang paling rentan terdampak gejolak ekonomi melalui penambahan bantuan sosial termasuk pedagang kaki lima yang mengalami tekanan kenaikan harga komoditas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com