Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Daglu Kemendag Pernah Jadi Saksi Kasus Suap Impor Ikan

Kompas.com - 19/04/2022, 19:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Indrasari Wisnu Wardhana mencuat usai Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Dia merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu), Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta, yang tak lain menjabat di perusahaan minyak goreng.

Namun sebelum jadi tersangka, Dirjen di Kemendag ini sudah beberapa kali menjadi saksi dalam kasus suap kuota impor, salah satunya kasus suap kuota impor ikan Perum Perindo yang menjerat Direktur Utamanya, Risyanto Suanda pada 2019.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan 3 Bos Swasta Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng

Berdasarkan pemberitaan pada 31 Oktober 2019, penyidik lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi, salah satunya Indrasari Wisnu Wardhana.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU (Risyanto Suanda, mantan Dirut Perum Perindo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kala itu.

Bersama Wisnu, penyidik juga memeriksa satu saksi lain, yaitu SPV Divisi Sales Perum Perindo Jefri Srinur Eka.

Adapun dalam kasus ini, Risyanto diduga menerima uang suap senilai Rp 1.300 dari setiap kilogram ikan salem yang diimpor PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS). Bersama Risyanto, Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa juga menjadi tersangka.

Baca juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Faisal Basri: Maling Teriak Maling

Risyanto menjanjikan kuota impor kepada PT NAS sebanyak 250 ton pada Mei 2019 dengan tambahan 500 ton untuk Oktober 2019.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.

Keterangan itu disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi Pers terkait perkembangan penanganan perkara Minyak Goreng di Lobby Aula Kartika, Selasa (19/4/2022).

Tersangka pertama, kata Burhanuddin, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW.

Tiga tersangka lainnya yaitu Senior Manager Corporate Permata Hijau berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dengan inisial MPT, dan General Manager PT Musi Mas, PT.

“Dengan perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum dan tujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musim Mas,” ucap Burhanuddin.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Izin Minyak Goreng, Ini Profil Indrasari Wisnu Wardhana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com