JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) diminta segera serahkan rencana penyehatan keuangan (RPK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum 28 April 2022.
Kuasa hukum nasabah Kresna Life Benny Wulur mengatakan, saat ini OJK sedang menunggu RPK milik Kresna Life.
"OJK mengatakan masih menunggu RPK Kresna Life yang deadline-nya sampai tanggal 28 April 2022. Jadi itu, bukan tanggal pencabutan izin usaha, tetapi batas pelaporan RPK Kresna Life kepada OJK," kata dia setelah pertemuan dengan OJK di Wisma Mulia 2, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Temui OJK, Nasabah Ingin PKU Kresna Life Dicabut
Benny mengatakan, sebelumnya OJK telah menerima beberapa RPK yang diajukan oleh Kresna Life, Namun berdasarkan penuturannya RPK Kresna Life tersebut belum disetujui OJK.
"Memang RPK katanya sempat disampaikan (Kresna Life), tapi tidak sesuai. Sehingga, RPK diminta kembali," imbuh dia.
Benny menceritakan, saat ini OJK sedang melakukan verifikasi mengenai jumlah kewajiban yang telah dibayarkan Kresna Life. Menurut Benny, OJK sedang kesulitan (untuk konfirmasi dan verifikasi) karena keterbatasan data.
"Saat ini, OJK sedang tanya ke Kresna Life. Jadi memang pernyataan itu baru sepihak," kata dia.
Sedikit catatan, Kresna Life dikabarkan telah membayarkan sebanyak 48 persen kewajiban kepada pemegang polis senilai Rp 1,3 triliun.
Baca juga: Dapat Somasi Kedua dari Nasabah Kresna Life, Ini Jawaban OJK
Selain menyampaikan RPK, Benny menyatakan, OJK meminta Kresna Life untuk segera menambah modal.
Adapun, RPK penting bagi regulator untuk menimbang rencana Kresna Life ke depan. Perusahaan asuransi itu disebut sedang melakukan pembicaraan intensif dengan pihak investor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.