Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Somasi Tak Direspons, Nasabah Kresna Life akan Laporkan OJK dan Pejabat-pejabatnya

Kompas.com - 11/04/2022, 15:02 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah Kresna Life terus mengupayakan penuntasan haknya. Baru-baru ini melalui kuasa hukumnya, nasabah Kresna Life menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Kresna Life.

Kuasa hukum nasabah Benny Wulur mengatakan, OJK belum merespons permintaan dari nasabah Kresna Life.

"Saat ini belum ada surat resmi dari OJK ke kantor kami, untuk menanggapi somasi kami," kata dia kepada Kompas.com Senin (11/4/2022).

Baca juga: Mendapat Putusan Pailit, Ini yang Dilakukan Kresna Life

Ia menambahkan, kalau OJK tidak segera memberi tanggapan, pihaknya akan ajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

“Kami akan tempuh jalur hukum dengan melaporkan OJK baik sebagai lembaga maupun pejabat-pejabatnya dengan tuntutan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Pihaknya menunggu tanggapan dari OJK paling lambat 7 hari setelah somasi tersebut dilayangkan.

Benny juga mengatakan, OJK juga belum menjadwalkan rencana pertemuan antara nasabah, manajemen Kresna Life, dan OJK.

"Rencana pertemuan, untuk kapannya juga belum ada," terang dia.

Baca juga: PKPU Berakhir Damai, Kresna Life Kembali Bayar Para Pemegang Polis

Sanksi PKU OJK ke Kresna Life hambat pembayaran polis ke nasabah

Seperti diberitakan, Benny Wulur telah melayangkan somasi kedua kepada OJK. Pasalnya somasi pertama belum mendapat tanggapan.

Adanya sanksi PKU oleh OJK dinilai justru menghambat kewajiban pembayaran kewajiban hasil homologasi kepada nasabah.

Benny menilai, OJK tidak memperhatikan perlindungan konsumen yang diamanatkan dalam undang-undang.

Alasannya, PKU dengan ancaman pencabutan izin justru digunakan sebagai alasan untuk Asuransi Jiwa Kresna untuk menunda kewajiban pembayarannya.

“Awalnya pembayaran ke nasabah lancar tapi setelah ada PKU malah para nasabah ini tidak mendapatkan pembayaran tepat waktu,” tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com