PEMERINTAH menyesuaikan acuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi liquefied petroleum gas (LPG) menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
Sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN naik dari sebelumnya 10 persen dan masih mungkin naik lagi menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Baca juga: Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Masih Bisa Naik Lagi Juga
Penyesuaian tarif PPN untuk LPG diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu.
Regulasi ini sekaligus mengubah dan mencabut ketentuan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 220/PMK.03/2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam beleidnya menjelaskan, tujuan penyesuaian tarif dan kebijakan PPN ini untuk memperluas basis pemajakan terhadap pengusaha kena pajak (PKP) yang berbisnis LPG tertentu, termasuk agen dan pangkalan penyalur bahan bakar gas cair tersebut.
Dasar pengenaan pajak (DPP) untuk perhitungan PPN menggunakan tarif baru tersebut adalah harga jual, nilai penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lainnya.
PPN atas transaksi LPG terbagi menjadi dua, yaitu:
PPN terutang dan dipungut oleh badan usaha yang ditugaskan pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan LPG kepada agen dan pangkalan penyalur.
Formulasi perhitungannya adalah mengalikan tarif PPN—yang saat ini 11 persen itu—dengan nilai lain sebagai DPP.
Perhitungan PPN untuk setiap penyerahan LPG menggunakan formulasi yang berbeda untuk badan usaha, agen, dan pangkalan. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Formula penetapan nilai lain yang diperhitungkan sebagai DPP oleh badan usaha =
Untuk konteks saat ini tarif PPN adalah 11 persen maka PPN terutang oleh badan usaha = 11 persen x hasil perhitungan formulasi nilai lain sebagai DPP di atas.
Di level agen dan pangkalan LPG, besaran tertentu untuk perhitungan tarif PPN = 1,1/101,1 mulai 1 April 2022, dan akan menjadi 1,2/101,2 bila tarif PPN naik lagi menjadi 12 persen sebelum 1 Januari 2025.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.