Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Aturan Baru PPN untuk LPG: Rumus dan Ilustrasi Hitung untuk Badan Usaha, Agen, dan Pangkalan LPG

Kompas.com - 11/04/2022, 14:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Untuk perhitungan PPN di level agen LPG, besaran tertentu tersebut kemudian dikalikan dengan selisih antara harga jual agen dan harga jual eceran = besaran tertentu x (harga jual agen-harga jual eceran).

Adapun untuk perhitungan PPN pangkalan LPG, besaran tertentu tersebut dikalikan dengan selisih antara harga jual pangkalan dan harga jual agen = besaran tertentu x (harga jual pangkalan-harga jual agen).

Karena rumus DPP dan besaran tertentu di atas adalah untuk setiap penyerahan LPG yang terjadi, perhitungan dalam konteks penyerahan dalam jumlah banyak akan dikalikan dengan volume atau jumlah penyerahan tersebut. 

Faktur dan pajak masukan

Untuk itu, badan usaha, agen, dan pangkalan harus membuat faktur pajak ketika penyerahan LPG atau pada saat pembayaran yang mendahului penyerahan.

Faktur pajak juga menjadi prasyarat bagi badan usaha yang ingin mengajukan permintaan pembayaran subsidi LPG dari pemerintah. Panduan teknis dan contoh faktur terlampir pula dalam naskah PMK Nomor 62/PMK.03/2022.

Baca juga: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?

Menteri Keuangan dalam beleid tersebut juga menegaskan, badan usaha yang mendapat penugasan dari pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG dapat mengkreditkan pajak masukan sepanjang memenuhi ketentuan.

Sebaliknya, agen dan pangkalan penyalur LPG tidak dapat mengkreditkan pajak masukan-nya.

Ilustrasi perhitungan PPN

Contoh 1 - badan usaha

Sebagai badan usaha yang mendapat penugasan pemerintah, PT Pertamina (Persero) pada 12 April 2022 menyerahkan 15.000 tabung LPG tertentu kepada PT ABC selaku agen dengan harga jual eceran Rp 12.750 per tabung.

Perhitungan PPN terutang atas penyerahan LPG tersebut sebagai berikut:

Contoh 2 - agen

PT ABC selaku agen, menyerahkan 5.000 tabung LPG Tertentu kepada CV XYZ pada 15 April 2022, dengan harga jual Rp 14.000 per tabung.

Dengan asumsi harga jual eceran Rp 12.750 per tabung dan PT ABC telah dikukuhkan sebagai PKP, perhitungan PPN atas penyerahan tersebut:

 

Contoh 3 - pangkalan

 

CV XYZ selaku pangkalan menjual satuan LPG ke konsumen akhir seharga Rp 15.500 per tabung.

Dengan asumsi harga jual agen Rp 14.000 dan CV XYZ telah dikukuhkan sebagai PKP, perhitungan PPN atas transaksi satuan LPG tersebut:

Naskah PMK 62/PMK.03/2022

Naskah: MUC/AGS, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com