Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Plin-plan Pemerintah Saat Keluarkan Larangan Ekspor Minyak Goreng...

Kompas.com - 28/04/2022, 09:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengeluarkan larangan ekspor CPO dan semua produk bahan baku minyak goreng hingga minyak goreng mulai Kamis (28/4/2022).

Larangan ekspor ini berlaku hingga harga minyak goreng curah mencapai Rp 14.000 per liter dan tersedia di pasar-pasar tradisional.

Larangan semata-mata untuk mempercepat realisasi minyak goreng curah dengan harga terjangkau. Namun, dalam membuat kebijakan dan mengambil keputusan larangan ekspor minyak goreng ini, pemerintah terlihat plin-plan.

Baca juga: Baru Sehari Diumumkan, Jokowi Ralat Aturan Larangan Ekspor CPO

Hal ini terlihat saat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan dua kali konferensi pers hanya selang sehari.

Pada konferensi pers pertama, Selasa (26/4/2022), Airlangga menegaskan, larangan ekspor hanya berlaku untuk Refined, Bleached, Beodorized (RBD) Palm Olein dengan tiga kode HS.

Namun, di konferensi pers kedua pada Rabu (27/4/2022), larangan ekspor berlaku untuk semua produk bahan baku minyak goreng, termasuk minyak goreng.

Airlangga merinci, komoditas tersebut meliputi CPO, RPO, RBD Palm olein, POME, dan Used Cooking Oil (UCO). Kemudian, usai konferensi pers bersama Airlangga, Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan larangan ekspor untuk bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.

Baca juga: Permendag Nomor 22 Tahun 2022 Resmi Diundangkan, Ini Jenis Produk Sawit yang Dilarang Diekspor

"Ini seluruhnya sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan diberlakukan malam hari ini (mulai Kamis) jam 00.00 karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Bapak Presiden," ucap Airlangga dalam konferensi pers semalam.

Sementara itu, dikutip dari Permendag Nomor 22 Tahun 2022, jenis produk yang dilarang ekspor meliputi Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein, dan Used Cooking Oil.

Larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya ini berlaku juga atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com