Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Plin-plan Pemerintah Saat Keluarkan Larangan Ekspor Minyak Goreng...

Kompas.com - 28/04/2022, 09:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengeluarkan larangan ekspor CPO dan semua produk bahan baku minyak goreng hingga minyak goreng mulai Kamis (28/4/2022).

Larangan ekspor ini berlaku hingga harga minyak goreng curah mencapai Rp 14.000 per liter dan tersedia di pasar-pasar tradisional.

Larangan semata-mata untuk mempercepat realisasi minyak goreng curah dengan harga terjangkau. Namun, dalam membuat kebijakan dan mengambil keputusan larangan ekspor minyak goreng ini, pemerintah terlihat plin-plan.

Baca juga: Baru Sehari Diumumkan, Jokowi Ralat Aturan Larangan Ekspor CPO

Hal ini terlihat saat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan dua kali konferensi pers hanya selang sehari.

Pada konferensi pers pertama, Selasa (26/4/2022), Airlangga menegaskan, larangan ekspor hanya berlaku untuk Refined, Bleached, Beodorized (RBD) Palm Olein dengan tiga kode HS.

Namun, di konferensi pers kedua pada Rabu (27/4/2022), larangan ekspor berlaku untuk semua produk bahan baku minyak goreng, termasuk minyak goreng.

Airlangga merinci, komoditas tersebut meliputi CPO, RPO, RBD Palm olein, POME, dan Used Cooking Oil (UCO). Kemudian, usai konferensi pers bersama Airlangga, Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan larangan ekspor untuk bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.

Baca juga: Permendag Nomor 22 Tahun 2022 Resmi Diundangkan, Ini Jenis Produk Sawit yang Dilarang Diekspor

"Ini seluruhnya sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan diberlakukan malam hari ini (mulai Kamis) jam 00.00 karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Bapak Presiden," ucap Airlangga dalam konferensi pers semalam.

Sementara itu, dikutip dari Permendag Nomor 22 Tahun 2022, jenis produk yang dilarang ekspor meliputi Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein, dan Used Cooking Oil.

Larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya ini berlaku juga atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean.

Namun, eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 27 April 2022 tetap dapat dilaksanakan ekspornya.

“Dengan Peraturan Menteri ini, Menteri mengatur larangan sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized palm olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO),” bunyi aturan tersebut dalam pasal 2 ayat 1.

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, selama masa pelarangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mengawasi aktivitas ekspor bersama dengan Satgas Pangan. Bea Cukai akan memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai data Januari-Maret.

"Tentu kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas karena Satgas Pangan, Bea Cukai, dan Kepolisian akan terus mengawasi. Demikian juga dengan Kementerian Perdagangan," tandas dia.

Baca juga: Larangan Ekspor CPO dan Bahan Baku Minyak Goreng, Airlangga: Supaya Harga Migor Curah Rp 14.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com